
FAJARSULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPD RI Yusran A Silondae, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang bertajuk Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD NRI 1945
Kegiatan tersebut dapat terselenggarakan berkat kerjasama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilangsungkan di Aula Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Sultra belum lama ini.
Ada sekira 150 orang dari berbagai unsur lapisan masyarakat menghadiri kegiatan RDP tersebut yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda.
Pada kesempatan itu, Yusran A Silondae MSi mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah terkait dengan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Yaitu, papar Yusran, negara hendak mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Sebagai bangsa yang telah bersepakat hidup dalam satu ikatan politik (NKRI), semua komponen warga bangsa memikul tanggung jawab dalam menjaga keutuhan Indonesia agar tetap berdiri tegak selama-lamanya,” ujar Yusran belum lama ini.
Sebagai bangsa yang majemuk, lanjut Yusran, harus dapat dirawat melalui pembinaan jiwa persatuan dan kesatuan, dengan meletakan demokrasi sebagai sistem yang mejamin hak-hak sipil, politik dan ekonomi yang dibangun diatas prinsip kesetaraan, keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lanjut mantan Wakil Gubernur Sultra itu, melalui pendekatan pembinaan jiwa persatuan ini dalam sebuah konteks kebangsaan yang mengakui keragaman, perbedaan, dan kemajemukan budaya, suku, ras maupun agama.
“Oleh karena itu pemerintah mendorong lahirnya kelompok-kelompok civil society yang dapat berperan membangun harmoni dan kebersamaan, ditengah kemajemukan bangsa melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan,” paparnya.
Dia mengimbau seluruh komponen pemerintah dapat medorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan kerukunan bagi segenap bangsa Indonesia.
“Sistem ketatanegaraan merupakan implimentasi dari UUD 1945, dalam rangka memperkuat ikatan daerah-daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuntas Yusran.
Laporan : Gerhana