Fajarsultra.com,-
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam menolak pengeksekusian lahan yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis. (22/01/2026).
Pasalnya menurut Andri Darmawan selaku Kuasa Hukum pihak Nur Alam, eksekusi lahan tersebut mestinya dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kata dia, Aset Tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kendari ini, di kuasai oleh kliennya telah berdasarkan aturan dan memiliki dokumen yang sah.
“Untuk tempat ini (Aset yang akan di eksekusi. red) ada namanya Surat Izin Penghuniannya (SIP), dan itu masih berlaku sampai sekarang dan belum pernah di cabut. Nah sekarang kalau mau ada pengosongan kalau kita merujuk ke Permendagri harus ada pencabutan SIP dulu, baru bisa orang di suruh meninggalkan tempat,” kata Andri Darmawan saat melakukan mediasi dengan Pihak Pemprov Sultra.
Selain itu kata dia, pihaknya juga memiliki dokumen mengenai aset tersebut yang telah dalam proses DUM.
“Kemudian yang ke dua ini kan sudah ada proses Dum yang sudah di tandatangani oleh Gubernur sebelumnya tahun 2014. Nah proses Dumnya ini juga kalau mengacu ke Permendagri harus jelas, sudah sampai dimana, kalau dia mau dilanjutkan sudah sampai dimana? Dan kalau dia di tolak harus ada surat penolakannya,” kata dia.
Sehingga menurut dia, mestinya pengesekusian lahan tersebut mestinya memiliki alasan dan dokumen yang jelas, tidak serta merta langsung dilakukan secara sepihak.
“Analoginya TMS didenda 2 T Belum Dilunasi Izinnya Dicabut Nggak ?. Kami secara sukarela akan mengosongkan sendiri aset ini, tetapi tidak Dengan cara begini,” terangnya.
Berdasarkan pantauan fajarsultra.com aset tersebut batal dilakukan eksekusi oleh pihak Pemprov Sultra.




