FAJARSULTRA.COM,-Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Penyusunan laporan dan rekomendasi data E Monev PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra. Senin (19/09/2022).
Kepala dinas DPMPTSP Sultra, Parinringi dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris DPMPTSP, Joni Fajar saat membuka rapat tersebut menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan Publik khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota.
“Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan rapat ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada Dinas pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota,” katanya.
Disampaikan dalam penyusunan laporan dan rekomendasi Kabupaten/Kota ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Yang pertama, tersusunnya laporan kegiatan dekonsentrasi secara keseluruhan dan yang kedua tersusunnya rekomendasi daerah Kabupaten/Kota,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menyampaikan selain melakukan penyusunan laporan dan rekomendasi daerah dalam penyelenggaraan DPMPTSP di Kabupaten/Kota ada beberapa tujuan rapat tersebut.
“Yang pertama melaksanakan rapat internal penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, Kemudian penyusunan rekomendasi pemeringkatan lima besar DPMPTSP di 17 Kabupaten/Kota dan terakhir tersusunnya rekomendasi daerah kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DPMPTSP,” terangnya.
Terakhir dirinya menyampaikan Kegiatan ini di ikuti oleh pejabat eselon III dan IV Lingkup DPMPTSP Sultra.