FAJARSULTRA.COM,-
Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam pengukuran data realisasi investasi, membuat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengupayakan diseminasi untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat melaksakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang ada.
Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM dan Pendampingan Pelayanan Investasi di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi para pelaku Usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari itu, menghadirkan dua orang narasumber masing-masing Tenaga Pendamping DAK DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Imran SE. dengan materi pengawasan perizinan berbasis resiko dan pragtisi OSS-RBA dan Siska Pamsukmayanti dengan materi Implementasi perizinan berbasis resiko.
Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara Parinringi SE., M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Rasiun S.ST., M.AP. mengatakan dasar hukum pelaksanaan bimbingan teknis tersebut adalah Peraturan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus non fisik fasilitas penanaman modal Tahun anggaran 2022.
Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam kewajiban menyampaikan LKPM, serta pendampingan Pelayanan Investasi di OSS-RBA.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi undangan bimtek ini dan sangat mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM melalui sistem LKPM online,” sebutnya.
Disampaikan, LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala akan mendorong peningkatan data realisasi investasi dan mempermudah bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi di pusat dan di daerah,” terangnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa target realisasi investasi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 mencapai 34,73 triliun maka diharapkan selesainya pelaksanaan bimtek pelaku usaha lebih memperhatikan LKPM sehingga dapat terealisasi target investasi pada akhir triwulan 4 tahun 2022,” lanjutnya.
Dirinya berharap kepada para pelaku usaha untuk tetap optimis melakukan investasi di Sulawesi Tenggara dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan berbasis risiko.
“Olehnya itu, dengan kegiatan bimtek ini pelaku usaha senantiasa mengerti dan memahami cara pengisian dan penyampaian LKPM yang benar,” tandasnya.
Sementara itu Imran S.E dalam menyampaikan materinya mengatakan penyampaian LKPM berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4) berdasarkan skala usaha.
“Untuk pelaku usaha kecil dengan modal usaha Rp. 1–5 miliar pelaporan LKPM nya disampaikan persemester, sedangkan pelaku usaha menengah dengan modal Rp. 5–10 miliar dan pelaku usaha besar di atas Rp.10 miliar pelaporannya setiap triwulan,” terangnya.
Dirunya menyampaikan dalam melakukan pelaporan LKPM masih terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Diantaranya, LKPM yang dilaporkan bukan atas nama Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi masih menggunakan izin yang diterbitkan sebelum OSS, kemudian mengisih nilai tambahan realisasi penanaman modal sama persis untuk setiap KBLI apa bila pelaku usaha memiliki lebih dari KBLI,
“Dan yang terakhir menyampaikan LKPM atas nama kegiatan yang sama sebanyak dua kali atau lebih di periode yang sama dengan menggunakan NIB dan izin prinsip/izin usaha yang diterbitkan sebelum OSS,” sebutnya
Sehingga kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Pertama, LKPM perlu dilakukan perbaikan dapat diperbaiki selama pelaporan, yang kedua pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui.
Kemudian pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam satu entitas, Pelaku usaha dengan KBLI single purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari satu KBLI.
“Selanjutnya, pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar 10 milyar dan yang terakhir pelaku usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal satu tahun sejak NIB diterbitkan,” terangnya.
Pragtisi OSS-RBA, Siska pamsukmayanti dengan materi Implementasi perizinan berbasis resiko, menyampaikan OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
“Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha,”
Dengan demikian, terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021,kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
“Skala usaha selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp.1 miliar, Usaha Kecil dengan modal usaha Rp. 5 –10 miliar dan usaha besar dengan modal usaha diatas 10 miliar,” jelasnya.
Kriteria UMKM yang baru pada OSS-RBA mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021), Kelautan dan Perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tansportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, pertanahan dan keamanan, dan Ketenagakerjaan.
“Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA adalah pelaku usaha perorangan, pelaku usaha badan usaha, dan pelaku usaha kantor perwakilan badan usaha luar negeri,” tukasnya.
Kegiatan Bimtek LKPM dan OSS-RBA tersebut diikuti sebanyak seratus pelaku usaha dari kota Kendari yang terbagi dua sesi dan dilaksanakan dari tanggal 11 Oktober hingga 12 Oktober. Sebelummya DPMPTSP Sulawesi Tenggara juga telah melakukan hal serupa di Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka.(Adv)***