FAJARSULTRA.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Jaksa Penuntuk Umum (JPU) telah memulai sidang Para tersangka Kerusuhan di VDNI dan OSS beberapa waktu lalu.
Proses sidabg yang di laksanakan di PN Kendari telah memasuki sidang pembacaan dakwaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bila tersangka perusuh di Pabrik Nikel terbesar di Sultra telah disidangkan di pengadilan Negeri dengan pembacaan dakwaan.
“Iya benar, sudah di mulai sidangnya,” jelasnya melalui pesan whatsAppnya. Senin, (15/03/2021).
Mantan Kasi Pidum Kejari Konsel itu Selain mengatakan, ada 3 berkas perkara yang diterima Kejari Konawe dari penyidik Polisi Daerah (Polda) Sultra. Satu berkas ada sembilan orang tersangka, satu berkas lagi ada dua tersangka, dan berkas ketiga satu orang tersangka.
“Sembilan tersangka dan dua tersangka itu sudah sidang. Terus yang terakhir, satu orang tersangka itu belum,” ungkapnya.
“Masih pemeriksaan saksi,” tambah Marwan.
Untuk diketahui, demonstrasi ribuan orang di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Senin 14 Desember 2020 lalu yang berujung ricuh.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah bangunan, dump truk, dan alat berat milik perusahaan pemurnian nikel PT VDNI hangus dibakar.
Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dalam kasus itu, Polda menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari koordinator aksi hingga pelaku perusakan serta pembakaran fasilitas perusahaan.