Terdakwa Tak Ditahan, Korban Pengelapan Pertanyakan Integritas Kejari Kendari

FAJARSULTRA.COM KENDARI,- Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Dipertanyakan, pasalnya dua orang terdakwa penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp. 4 milyar berinisial MS dan AA tidak ditahan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Manager PT. Putra Harapan Sultra lines, Saktiawan, selaku korban pengelapan. Saat ditemui sejumlah Jurnalis di Pengadilan Negeri Kendari. Senin (08/04/2019).

Menurutnya, kedua terdakwa sempat ditahan oleh pihak Polda Sultra, saat dilakukan penyidikan selama 19 hari, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Kendari, status penahanan kedua terdakwa menjadi Tahanan Kota.

“Saya sangat kecewa sekali, saya sekarang ini butuh keadilan. Waktu penyidikan di Polda, mereka ini di tahan selama 19 hari begitu dilimpahkan di kejaksan kendari, mereka jadi tahanan kota,” katanya.

Dibeberkan dirinya menilai ada permainan yang terjadi antara terdakwa dan oknum Kejaksaan Negeri Kendari.

“Dari awal pelimpahan itu, sudah ada permainan, sangat-sangat kentara sekali ada permainan. Saya susah banyak menxari referensi terkait kasus seperti ini, mulai dari pengelapam Rp. 50 juta, Rp. 500 juta bahkan Rp. 1 Milyar, terdakwamya itu ditahan, apalagi saya yang sangat luar biasa JPU nggak tahan, ada apa ini ?,” tanyanya.

Diceritakan kedua terdakwa merupakan karyawan di perusahaannya sendiri, dimana tanpa sepengetahuan Perusahaan dengan secara diam-diam melakukan penagihan ke mitra perusahaan.

“Perusahaan saya bergerak dibidang jasa, yang mengatur pengurusan keberangkatan dan kedatangan kapal, kedua terdakwa ini dibagian oprasional secara diam-diam membuat invoice menagih ke owners-owners kapal, uangnya tidak masuk di perusahan tapi masuk dikantong pribadi,” katanya.

“Bukti yang sudah ada, setelah kami melakukan pengecekan ke Syahbandar mereka melakukan ini dari januari sampai November 2018, total kerugian saya kurang lebih Rp. 4 Milyar,” sambungnya.

Ditambahkan terkait tidak ditahannya kedua tersangka ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak pengacara untuk melakukan langkah selanjutnya.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: