Oleh: Bripka Dr. Dian Ayu Kusuma Dewi, SH., MH.
Fajarsultra com,-Pokok bahasan yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa adalah perihal Penetapan Tersangka dan hubungannya dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kali ini, kami akan membahas tentang SPDP dan Penetapan Tersangka dilihat dari Sudut Pandang Penyidik/ Penyidik Pembantu.
Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana. Kemudian muncul pertanyaan baru, sejak kapan seseorang ditetapkan sebagai Tersangka. Di dalam KUHAP sendiri belum mengatur secara khusus perihal Penetapan Tersangka. Penetapan Tersangka merupakan bagian dari perkembangan hukum, dimana hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi dari seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka. Saat ini Penetapan Tersangka merupakan salah satu materi dalam Pra Peradilan, dikarenakan Penetapan Tersangka dianggap sebagai bagian dari pelanggaran Hak Asasi seseorang yang dilindungi oleh kepentingan perundang-undangan.
Penetapan Tersangka pertama kali ramai dibicarakan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung nomor: 21/ PUU-XII/ 2014, tanggal 28 April 2015, dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya. Di dalam Peraturan Kapolri nomor: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 66 ayat (1) berbunyi Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, sedangkan di dalam ayat (2) berbunyi, untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Gelar Perkara.
Dalam hal ini dikandung maksud proses penyidikan dapat dimulai meskipun belum ada Tersangkanya, atau Penyidik belum dapat menetapkan Tersangkanya dikarenakan belum ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Ketika Penyidik memulai proses penyidikan, dengan membuat Surat Perintah Penyidikan, kemudian ditindak lanjuti dengan Penyidik membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanpa mencantumkan identitas terlapor ketika belum ada Gelar Perkara perihal penetapan Tersangkanya. Setelah itu, SPDP dengan nama terlapor dalam lidik tersebut dikirimkan kepada Pihak Pelapor dan kepada Kejaksaan Negeri setempat, untuk memberitahukan bahwa pada saat tersebut Penyidik sedang melakukan penyidikan perihal suatu tindak pidana.
Kemudian ketika berjalannya proses penyidikan, Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, mengumpulkan barang barang bukti dan melakukan upaya paksa dalam bentuk Penyidikan, dimana saat itu Penyidik pun sudah memiliki pertimbangan perihal orang yang bertanggungjawab dalam adanya peristiwa pidana tersebut, Penyidik harus melakukan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis Gelar yang dilaksanakan.
Poin penting yang harus dijalankan adalah bahwa ketika Penyidik belum mencantumkan nama terlapor di dalam SPDP awal, maka calon terlapor tersebut berhak untuk mendapatkan pemeriksaan sebagai Saksi terlebih dahulu. Ini adalah untuk menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang dimintai keterangannya terlebih dahulu, baru dapat ditindak lanjuti dengan proses gelar perkara untuk peningkatan status dari Saksi menjadi Tersangka dalam bentuk Gelar Perkara Penetapan Tersangka.
Setelah adanya Gelar Perkara perihal Penetapan Tersangka tersebut, Penyidik membuat Surat Ketetapan perihal Penetapan Tersangka, dimana surat tersebut dapat diberikan kepada Tersangka dengan dilampiri SPDP awal (tanpa nama tersangka) sebagai bentuk bahwa sejak hari keluarnya Penetapan Tersangka tersebut, Penyidik telah melakukan penyidikan perkara pidana tertentu dengan nama tersangka sebagaimana tertera di dalam Penetapan Tersangka.
Akan tetapi, belum ada aturan di dalam KUHAP, maupun aturan-aturan baru yang mengatur perihal:
a. Format dari Surat Penetapan Tersangka;
b. Format dari Berita acara penetapan tersangka;
c. Apakah Surat Penetapan Tersangka wajib diberikan kepada keluarga Tersangka;
Apabila tahapan Penetapan Tersangka tersebut tidak dilalui sebagaimana mekanismenya, maka Tersangka dapat mengajukan upaya hukum berupa Pra Peradilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/ PUU-XII/ 2014, tanggal 28 April 2015, dimana Mahkamah konstitusi menambahkan Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagai obyek dari Praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHAP sebelumnya, yang berbunyi: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan.
Perihal penetapan tersangka juga muncul di dalam Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi (1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti; dan ayat (2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Dalam hal ini, kapan seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah terjawab, bahwa apabila seseorang tertangkap tangan maka Penyidik dapat langsung menetapkan seseorang sebagai Tersangka, berbeda halnya dengan ketika Penyidik pertama kali melakukan penyidikan, dimana Penyidik harus mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti, yang ditindak lanjuti dengan melaksanakan mekanisme Gelar Perkara Penetapan Tersangka untuk dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
Kemudian dari SPDP awal, Surat Ketetapan perihal Penetapan Tersangka dan SPDP kemudian dengan nama Tersangka, manakah yang merupakan hak dari Tersangka sehingga Penyidik harus mengirimkan salinannya kepada Tersangka?
Kembali lagi dengan aturan di dalam KUHAP, bahwa Penyidik harus memberikan salinan SPDP kepada keluarga Pelapor dan keluarga Tersangka. Ketika SPDP awal yang dibuat Penyidik mencantumkan identitas terlapor adalah dalam lidik, maka Penyidik membuat Surat Ketetapan perihal Penetapan Tersangka disertai dengan Berita Acara Penetapan Tersangka yang sebaiknya salinan suratnya diberikan kepada keluarga Tersangka dengan disertai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan awal (dengan nama terlapor dalam lidik), untuk memberitahukan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak awal dengan kemudian ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka dengan identitas sebagaimana tertera di dalam surat penetapan tersangka.
Pertanyaan selanjutnya adalah, berapa lama seseorang ditetapkan sebagai seorang Tersangka dengan adanya Penetapan Tersangka tersebut? Lamanya seseorang menjadi tersangka tergantung dari berapa lamanya proses penyidikan. Selama proses penyidikan berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Apabila kemudian penyidikan telah selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa pada Pasal 1 angka 15 KUHAP ialah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Oleh karena itu, harus ada persamaan persepsi dari Penyidik. Sebelum ada perkap nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tersebut, Penyidik melakukan penyidikan dengan membuat Laporan Polisi dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanpa dilampiri dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan, dikarenakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimaknai baru dapat keluar setelah Penyidik dapat mengamankan Tersangkanya.
Hal ini mengakibatkan carut marutnya proses penyidikan. Penyidik sudah mulai melakukan upaya paksa berupa penyitaan, pemeriksaan saksi-saksi yag dituangkan dalam BAP Pro Justitia, akan tetapi bahkan Penyidik belum mengirimkan pemberitahuan berupa SPDP kepada Kejaksaan Negeri setempat sebagai pemberitahuan awal.
Dengan berlakunya SPDP tanpa nama tersangka tersebut, hal ini dapat mengesahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka. Semoga hal ini dapat dipahami oleh seluruh Penyidik maupun Penyidik Pembantu sebagai pedoman dalam bertugas.***
Penulis merupakan lulusan S-3, Fakultas Hukum Universitas Semarang Tahun 2019. Saat ini bertugas pada Satuan Reskim Polres Batang.