FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Tak terima disebut pembohong di Media Sosial Medsos (Medsos) Facebook (FB), Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan melaporkan pemilik akun FB Manzyah Lapangulu ke Polda Sultra.
Munurut Andre, pemilik akun Manzyah Lapangulu telah terpantau secara intens menyebarkan pamflet yang bertuliskan “Adinda Surunuddin pembohong janji Asrama Mahasiswa Konsel Hoax”.
“Hari ini kami masukan ke Polda Sultra aduannya. Kami adukan terkait pasal 27 ayat 3 Undang – Undang ITE. Meskipun ada beberapa akun yang juga memposting, tapi yang intens menyebarkan konten pencemaran itu akun Manzyah Lapangulu.
Dikatakan, tulisan pamflet tersebut secara jelas menyerang pribadi Surunuddin Dangga.
“Bupati secara personal keberatan disebut pembohong. Karena Pak Surunuddin tidak pernah membohongi mahasiswa. Disitu disebut jelas nama pribadi,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait joal janji Bupati yang akan membangun asrama mahasiswa, Andre mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses penganggaran.
“Silahkan di cek, sedang dalam proses pembahasan anggaran di DPRD. Penganggarannya di tahun 2020,” jelasnya.
Jika mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah daerah, lanjut Andre, Bupati tak mempermasalahkan hal itu. Namun, kata dia, yang dituliskan dalam pamflet tersebut sudah menyerang secara pribadi.
Andre mengatakan, pihak Pemda Konsel juga sudah menjelaskan kepada mahasiswa, sejauh mana proses pembangunan asrama mahasiswa itu.
“Yang jelas sudah diangarakan, dan sedang dibahas,” ungkapnya.
“Dan sebenarnya aduan ini adalah upaya terakhir kita, karena Bupati secara personal merasa keberatan dengan postingan di medsos itu, karena arahnya bukan lagi kritik pemerintah daerah, tapi sudah mencemarkan nama baik secara pribadi. Di beberapa postingan yang disebarkan juga langsung menyebut nama pribadi. Itu tidak diterima,” Tandasnya.