DAJARSULTRA.COM,-Perusahaan industri PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menaikkan insentif buruh pada tahun 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten HRD PT OSS Maimun, saat menerima Serikat Karyawan (Sekar) OSS diruang asisten HRD terkait usulan kenaikan upah tunjangan serta insentif buruh OSS pada Jumat (03/12/2021).
Diaman, dalam pertemuan kedua ini para pengurus Sekar OSS mempertanyakan perihal usulan kenaikan upah buruh OSS tersebut.
“Jadi usulan kenaikan upah yang telah diusulkan oleh Sekar OSS itu sudah dipertimbangkan dan direspon positif oleh pimpinan perusahaan berdasarkan rapat dengan seluruh manajement HRD OSS. Adapun hasil rapat HRD OSS dan pimpinan yaitu Isi internal memo,” pungkas Maimun.
Sementara itu, Ketua Sekar OSS Muh Odon melalui Kabid Advokasi Sekar OSS Rasmin menurunkan, pihak Sekar OSS berterima kasih atas kebijaksanaan HRD OSS yang sudah membuka ruang sekaligus menerima serta menyambut baik para pengurus sekar OSS.
“Kami para pengurus sekar OSS juga mengapresiasi kebijakan HRD OSS yang sudah mau menerima usulan kenaikan upah, uang makan, tunjangan dan lain lain bagi para karyawan OSS,” ungkap Rasmin yang juga salah satu anggota dewan pengupahan Kabupaten Konawe ini.
Tidak hanya itu, para pengurus Sekar OSS akan membantu mensosialisasikan perihal kenaikan upah karyawan OSS di tahun 2022 kepada para seluruh karyawan di setiap divisi atau departemen.
Rasmin menambahkan, upah terendah perusahaan yang dibayarkan tidak akan lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 607 Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 tentang Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sultra Tahun 2022.
Dimana upah minimum perusahaan 2021 sebesar Rp 2.623.610. Sedangkan upah minimum Provinsi sekitar Rp 2.710.595 dan kenaikan upah Rp 86.985 dengan presentase kenaikan upah 3,4 Persen.
“Kalau yang 0-6 bulan massa kerja itu mengikut kenaikan Upah UMP provinsi yaitu 3,4 persen. Bila dia di atas 6 bulan masa kerja itu di atas 3,4 persen dan berdasarkan kinerja di masing-masing divisi,” tutupnya