Sylva Indonesia Sebut Perusda Kolaka Lakukan Penambangan di Kawasan HPK Tanpa IPPKH

FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kembali terjadi. Kali ini, kejahatan kehutanan itu justru di lakukan oleh salah satu Perusahan Daerah (Perusda) (PD) Aneka Usaha Kolaka.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekjen Sylva Indonesia, Andriyansa Husen. Kata dia, berdasarkan hasil penelusuran mereka, beberapa kordinat tempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas di Pomalaa, ternyata tepat berada di dalam kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK) tanpa mengantongi IPPKH.

“Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Prov Sultra terhadap pelaku-pelaku kejahatan kehutanan. Padahal kan sangat jelas aktivitas perusahaan sangat bertentangan dengan UU, sanksi dan dendanya jelas termuat di dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” ungkapnya, Selasa 24 November 2020.

Lanjutnya, Sylva Indonesia sudah mengirimkan surat pengaduan mengenai aktivitas penambangan PD Aneka Usaha di Dinas Kehutanan Prov Sultra. Bahkan pihaknya juga telah melaporkan perusahan itu di Polda Sultra.

“Kami juga sudah menyurat ke PD Aneka Usaha agar segera menghentikan aktivitasnnya, apabila surat itu tidak di indahkan maka Sylva Indonesia bersama masyarakat akan melakukan blokade jalan untuk mengehentikan aktivitas mereka,” tegasnya.

In the news
Load More