Surat Lukman Abunawas Untuk Mutasi, di Tolak KASN

FAJARSULTRA.COM JAKARTA,- Genderang mutasi jabatan dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara senyap namun jelas laksananya. Beredar kabar dalam waktu dekat akan ada sejumlah pejabat tinggi Pratama (eselon II) yang dimutasi.

Bahkan, pengisian jabatan tinggi Pratama dijajaran Pemprov Sultra telah ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi tertanggal 26 November. Namun kabar pasti kapan pelantikan dilakukan terhadap sejumlah eselon II tersebut belum dapat dikonfirmasi.

“Benar akan ada mutasi. Namun kapan itu kita belum tau,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Gubernur Ali Mazi dan wakil gubernur Lukman Abunawas baru memasuki masa tugasnya tiga bulan memimpin Bumi Anoa. Jika mutasi dilakukan, tidak mengikuti penekanan Mendagri, dimana kepala daerah baru dapat melakukan mutasi dalam waktu 6 bulan pasca dilantik.

Anehnya, usulan permintaan rekomendasi dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas. Hal ini terlihat sesuai surat balasan Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 2 November.

Sayangnya, permintaan wakil Gubernur Sultra tertanggal 25 Oktober perihal Permintaan Rekomendasi usul pengisian /mutasi JPT Pratama kepada KASN, dan usulan yang sama dilayangkan kepada Kemendagri tertanggal 1 Oktober perihal Usul pengisian/rotasi JPT Pratama lingkup Pemprov Sultra.

Maka dalam surat, KASN memberikan catatan salah satunya Setelah pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dapat dilakukan penataan pengisian JPT Pratama melalui proses mutasi/rotasi, baik untuk mengisi jabatan yang kosong/lowong maupun mutasi/rotasi antar JPT Pratama yang setara. Pelaksanaan mutasi/rotasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan penilaian kompetensi oleh Panitia Seleksi sesuai dengan standar kompetensi -dan kepentingan pencapaian visi, misi dan program Gubernur — Wakil Gubernur,

Kemudian, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, ditegaskan pada Pasal 162 ayat (3) bahwa: Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Mengingat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara hasil Pilkada Tahun 2018 belum mencapai tenggang waktu sampai dengan 6 (enam) bulan, maka pelaksanaan pengisian dan penataan JPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana disebutkan di atas, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: