SPBU Martandu Disanksi, Subdit I Indagsi Polda Sultra: Kami Sangat Mendukung

Fajarsultra.com Kendari – Langkah PT. Pertamina Petra Niaga dalam memberikan sanksi kepada SPBU Martandu mendapat dukungan dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda hal tersebut sebagai bentuk pemberian efek jerah kepada SPBU Martandu.

“Kami dari kepolisian sangat mendukung, karena hal-hal yang demikian dapat mengakibatkan kelangkaan kalau dibiarkan,” kata , saat dihubungi Sultranesia Jumat, 15 September 2023.

“Kami juga kalau dapat informasi kami akan tangkap orang-orang yang melakukan aktivitas seperti itu,” tegasnya.

Kompol Rico kembali menegaskan pihaknya mensuport Pertamina menindak SPBU nakal, sebab penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana.

Polda Sultra, lanjut Kompol Rico, juga sudah beberapa kali melakukan penindakan di sejumlah SPBU yang ada di Sulawesi Tenggara dengan kasus yang sama.

“Kami mensupport karena memang hal itu kan ada pidananya kalau seandainya dijual ke tempat lain yang lebih menguntungkan bagi orang itu,” kata dia.

“Di Konsel juga pernah kami tangkap, saat itu kami koordinasi dengan SKK Migas, sudah banyak juga yang kami tangkap kejadian seperti itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara karena kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.

Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.

Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar, membenarkan pemberian sanksi tersebut.

“Iya benar, mas,” kata Romi saat dihubungi awak media 14 September 2023 petang.

“(Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” sambung Romi.

Editor: Muh Asbar Alfahddin

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: