FAJARSULTRA.COM,-Sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berantas sindikat Pekerja Migran (PMI) ilegal.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Ramdhani hal ini perlu dilakukan sebab, hingga saat ini masih banyak PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau non prosedural.
“Sesuai data di Sultra sendiri selama lima tahun terakhir sebanyak 1243 dan terbanyak di Malasysa dan Arab Saudi. Rata-rata angka PMI yang diberangkatkan secara ilegal biasaya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” Katanya
Menurutnya, salah satu cara pemprov dalam memberantas sindikat tersebut yakni dengan bersinergi dan membuat peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.
“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Mari bersinergi dan brantas bersama sindikat PMI ilegal. Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp20 juta,” terang Benny.
“Mereka punya kaki tangan dengan iming-iming seolah-olah ditanggung oleh mereka, padahal akan diranggung oleh pekerja. Makanya banyak yang kemvali ke kampung halamab tanpa membawa apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku siap bersinergi dengan BP2MI untuk memberanras sindikat ilegal. Salah satunya dengan menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten.
“Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal,” tutup Ali Mazi.