FAJARSULTRA.COM,-Sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra) Muhamad Hasyim terhadap Rektor Unusra, Nasrudin Suyuti kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Rabu (10/11/2021).
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian mantan Pengajar Unusra Dr. Maulana Sauala SH., M.Kn.
Dihadapan majelis Hakim, Ia menjelaskan Muhamad Hasyim saat menjabat sebagai Dekan Hukum aktif menjalankan tugas.
“Saya masuk Unusra tahun 2018, Beliau menjadi dekan tahun 2019. Seingat saya beliau dua kali melaksanakan Rapat kerja tahun 2019 dan tahun 2020, bahkan tahun 2019 waktu itu saya sebagai ketua Panitia,” katanya.
“Salah satu program kerja yang benar-benar saya ingat adalah menyiapkan akreditasi fakultas dan melakukan kerjasama antar lembaga,” terangnya.
Maulana yang ditemui seusai bersaksi mengatakan keputusan Prof. Nasrudin memberhentikan Muhammad Hasyim sebagai dekan secara sewenang-wenang merupakan kegagalannya dalam memimpin Unusra.
“Keputusan rektor Unusra yang memberhentikan Bapak Hasyim sebagai Dekan menurut saya sangat tidak tepat, Rektor ini sewenang-wenang karna menurut Pak Hasyim beliau tidak pernah di surati ataupun ditegur, tetapi secara tiba-tiba diberhentikan,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut Rektor Unusra Nasrudin Suyuti digugat oleh mantan Dekan Hukum Unusra, Muhammad Hasyim dengan alasan diberhentikan sebagai Dekan tidak sesuai Prosedur.