FAJARSULTRA.COM, KENDARI – Guna menyerap aspirasi masyarakat anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Drs H Yusran A Silondae, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-undang Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
“Kami menggelar kegiatan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat kita, melalui aparat desa dan kepentingan daerah terkait dengan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yakni negara hendak mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Yusran saat membawakan sambutan pada acara RDP di Kolaka pekan lalu.
Ia melanjutkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah mengalokasikan dana desa dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan.
“Semua itu dilakukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujarnya.
Kepala desa dan perangkatnya, lanjut Yusran, memikul tanggung jawab dalam mensejahterakan warganya, melalui pembangunan desa yang dibiaya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau dana desa.
“Oleh karenanya, kepala desa beserta perangkatnya memanfaatkan sebesar-besarnya dana desa tersebut,” paparnya.
Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengimbau seluruh komponen pemerintah mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan kerukunan bagi segenap bangsa Indonesia.
“Mendorong konsistensi negara dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dalam berbagai aspek kehidupan, dengan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai payung besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem ketatanegaraan merupakan implementasi dari UUD 1945 dalam rangka memperkuat ikatan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Laporan : Gerhana.