FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Sebanyak sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di pecat secara tidak hormat.
Pemecatan kesembilan orang tersebut, disampaikan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas saat memimpin upacara gabungan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Korpri yang ke-47 tahun. Senin (17/12/2018).
Menurutnya kesembilan orang tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin ASN karena kasus tindak pidana Korupsi serta melanggar peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang isin perkawinan dan perceraian.
“Delapan orang karna korupsi, satu orang karena menikah lebih dari satu, sehingga mereka harus disanksi tegas, berupa pemecatan secara tidak hormat,” katanya
Selain itu Pemprov Sultra juga memecat 3 orang ASN tidak atas permintaan sendiri, dikarenakan tak pernah berkantor dalam kurun kurang lebih empat tahun.
“Ada pula ASN yang melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sebanyak sebanyak 17 orang dengan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Pemprov Sultra juga mengapresiasi kepada sejumlah ASN yang telah melakukan tudas dengan baik.
“Ada lima orang ASN yang kita berikan penghargaan karena mereka telah melaksanakan tugas dengan baik serta berprestasi,” tandasnya.
Muhammad Asbar