Fajarsultra.com,-Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi berbeda. Pelaku bernama Ahmad Saleh (42) dan Abdul Fajar Okta (20) dibekuk polisi di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan tersangka Ahmad Saleh di tangkap Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sementara Abdul Fajar Okta ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari oleh tim Buser 77
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asrama Ibnu Sina, jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada hari Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita,” ungkapnya, Minggu, 25 September 2022.
Kejadian bermula ketika, korban masuk kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok, pada saat keluar kamar kos, korban sudah lagi menemukan sepeda motornya terparkir.
“Korban yang sedang memarkir motornya di Asrama Ibnu Sina, pada saat keluar sudah tidak melihat kendaraannya, adapun kendaraan tersebut yaitu Honda CRF warna hitam,” ucapnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku mengakui aksi pencurian sepeda motor sudah lima kali dilakukannya.
“Berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka, menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 TKP berbeda di Kota Kendari yang sementara ini masih dikembangkan oleh penyidik,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa, 2 unit Honda CRF, 1 pasang plat nomor kendaraan DT 3333 VN, 1 buah kunci T, 6 buah mata kunci T.
“Untuk 2 unit sepeda motor Honda CRF yang kami amankan, masih kami identifikasi dan kami akan kembangkan kepada pemilik kendaraan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.