Fajarsultra.com,- Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra, berhasil mengungkap dugaan peradangan orang di Kota Kendari.
Menurut Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, hal tersebut berhasil diungkap pihaknya seusai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi seksual disalah satu spa di Kendari.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 15.30 wita bertempat di Salon dan spa TOP SEE yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Kota Kendari, berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang perempuan DS (48) yg diduga telah melakukan Tp Perdagangan Orang (eksploitasi seksual) berkedok Spa,” Katanya Selasa (19/09/2023).
“Adapun korban dari DS ini atas nama korban Hr (28) di promosikan melalui aplikasi Michat dengan Harga / orang sebesar Rp. 600.000,-/ sekali kencan dan dari hasil penjualan pelaku membagi 2 bagian sebesar Rp 300.000 kekorban dan Rp 300.000 ke pelaku,” lanjutnya.
Dibeberkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxi A225 G Warna hitam, satu sachet kondom merk sutra sisa pakai, lima Pcs sachet Kondom merk sutra, satu buah buku paperline warna coklat dan enam lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
“Adapun pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandasnya.(rls)
Editor: Muhammad Asbar Alfahddin