FAJARSULTRA.COM,-
Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berikrar untuk bersikap netral.
Ikrar tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra baik secara langsung dan dairing yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, dan Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Sjachril.
Menurut Silvester Sili Laba tuntutan ASN untuk bersikap netral tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serentak se-Indonesia melaksanakan Sosialisasi, Ikrar Bersama, dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralisasi Pegawai dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga netralitas dalam situasi politik. Mengabdi dengan tulus untuk NKRI merupakan hal yang selalu dia tekankan pada jajarannya.
“Jaga dan patuhilah ikrar kita tadi, jangan kotori dengan hal-hal yang bisa mencederai institusi yang kita cintai ini. Dari poros tenggara kita mengabdi untuk Indonesia raya yang kita cintai dan kita banggakan ini,” tutupnya.
Adapun isi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Mengunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.