Sambut Hari PPI, FK-BPPPN Sultra Tanam Ratusan Pohon

Fajarsultra.com
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar aksi penanaman Pohon di kawasan Kolam Retensi Boulevar Kendari. Minggu (19/11/2023).

Menurut Sekertaris FK-BPPPN Sultra, Sultan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihaknya dalam rangka menyambut hari Penanaman Pohon Indonesia (PPI) yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 28 November.

“Penanaman pohon yang diikuti sebanyak 393 anggota dengan jumlah pohon sekitar 300 pohon semoga menjadi berkah dan pahala sehingga Tuhan YME melancarkan tujuan kami dalam berjuang mendapatkan status PNS,” katanya.

“Ketua Umum FK-BPPPN mengintruksikan agar seluruh anggotanya melaksanakan kegiatan menanam Pohon tanggal 19 November 2023 tahun ini, untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia setiap tanggal 28 November, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, dan setelah hari ini kemungkinan besar banyak anggota yang secara bertahapan akan melaksanakan kegiatan sama sampai dengan tanggal 28 November 2023 nanti,” lanjutnya.

Dijelaskan, Sesuai instruksi Ketua Umum (FK-BPPPN, kegiatan penanaman pohon tersebut dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

“Sejatinya kegiatan FKBPPPN hari ini dilaksanakan secara serentak Menanam Pohon Se-Nusantara sesuai intruksi Ketua Umum kami, tentunya secara umum dengan harapan Forum kami dapat merangsang kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon, dan secara khusus menunjukkan eksistensi kami kepada pemerintah” jelasnya.

Dibeberkan, bagi FK-BPPPN pelaksanaan kegiatan ini merupakan simbol dalam menjaga Nusantara dengan menanam kebaikan.

“Seperti yang kita pahami menanam satu pohon sama dengan menanam sejuta kebaikan,” terangnya.

Ditambahkan, FK-BPPPN merupakan organisasi masyarakat dengan beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Polisi Pamong Praja namun dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal sebagai Pol PP Non PNS (penyebutan di aplikasi Sistem Pelaporan Polisi Pamong Praja (SIM POL PP) Kementrian Dalam Negeri).

“Setelah sekian lama mengabdikan diri menjadi Pol PP Non PNS bertahun-tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun rupanya keberadaan Pol PP Non PNS terkesan tidak diakui keberadaan dan pengabdiannya, sebagaimana disampaikan Ketua Umum FKBPPPN, Sdr. Fadlun Abdilah,” tambahnya.

“Ketum kami menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa Pemerintah terutama Menteri PAN-RB Bapak Azwar Anas tolong jangan lukai hati kami, kami selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangan sebagai Polisi Pamong Praja, pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama-sama MenDagri tidak sulit memberikan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” tandasnya.

In the news
Load More