Ratusan Masyarakat Konawe Kutuk Ulah Leo Candra Eward

Fajarsultra.com Kendari,- Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Provokasi (Formasi) Kabupaten Konawe, menggelar Aksi demonstrasi di Kecamatan Pohara Kabupaten Konawe.

Aksi ini dipicu dengan adanya aksi provokasi dan propaganda yang dilakukan oleh Leo Chandra Edward terkait isu penutupan dan blokade  sepanjang jalan holding areal smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).

“Secara sah tanah dan area semester dan sepanjang Jalan holding telah dimiliki dan dikuasai oleh PT VDNI secara sah dan legal,”Kata Kordinator Lapangan (Korlap) Formasi Herman.

olehnya itu mereka meminta kepada penerintah agar Leo Chandra Edward dan koloni-koloni nya dipulangkan di kampung halamannya serta di ultimatum untuk tidak menginjakkan kaki di bumi morosi tanah Konawe.

“Stop provokasi propaganda dan upaya-upaya lain yang sifatnya mengadu domba masyarakat dan karyawan PT VDNI untuk kepentingan pribadi Leo Chandra Edward dengan mengatasnamakan PT KPP sebab Leo Chandra Edward bukanlah direksi/komisaris pemegang saham PT KPP,” katanya.

Selain itu lanjutnya, agar penutupan dan pemblokiran Jalan holding dan areal smelter yang diprakarsai oleh Leo Chandra Edward tidak dilakukam lagi, karena masyarakat kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala serta karyawan PT VDNI turut serta menggunakan Jalan holding tersebut sebagai akses jalan menuju pemukiman masyarakat,” bebernya.

Terakhir pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menangkap Leo Chandra Edward sebab pada tanggal 12 Mei 2018 telah melakukan aksi provokasi kepada masyarakat morosi dan sekitarnya sehingga memblokade/memblokir penutupan jalan holding dengan tujuan agar aktivitas perusahaan PT VDNI lumpuh, yang berdampak pada 3000 karyawan terancam akan kehilangan pekerjaan.

“Kami dari Formasi mendesak pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap Leo Chandra Edward beserta kroni-kroninya karena tindakan provokasi yang telah dilakukan sebagaimana tersebut di atas telah merugikan masyarakat dan perusahaan PT DNI serta dinilai telah melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba,” tandasnya.

Muhammad Asbar

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: