FAJARSULTRA.COM,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari resmi membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 tentang pengangkatan Sudirman sebagai Kepala Desa (Kades) Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana tanggal 14 April tahun 2022.
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan Majelis Hakim PTUN Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.
Dengan demikian, Muamar Lasipa SH MH selaku Kuasa Hukum Zulfikar sebagai penggugat meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin untuk segara melakukan pembatalan SK yang sebelumnya dikeluarkan.
“Sudah keluar putusannya atas gugatan dilantiknya Sudirman sebagai Kades Mapila, pada Selasa (15/11) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (16/11).
“Dengan adanya putusan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam hal ini Pj Bupati, Burhanuddin untuk segera menerbitkan SK pembatalan atas dilantiknya Sudirman selaku kepala desa dan kemudian menerbitkan SK baru untuk pelantikan klien kami, Zulfikar ,” tambahnya.
Dirinya mengakui jika dalam putusan tersebut masih ada upaya hukum untuk melakukan banding hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
“Iya ada upaya hukum untuk banding tapi sampai saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan jika akan melakukan banding,” jelasnya.
Dikatakan, sesuai peraturan perundangan-undangan jangka waktu untuk melakukan upaya banding itu paling lambat 14 hari pasca dibacakan putusan
“Terakhir itu tanggal 2 Desember mendatang. Kalau tidak ada berarti putusan PTUN Kendari itu incracht atau berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.