Fajarsultra.com Kendari – Belasan karyawan PT Pinus Merah Abadi cabang Kendari yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dipaksa mengundurkan diri. Jika melawan, para karyawan diancam oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan.
Salah satu karyawan bernama Andry Melky Sugiarto mengatakan, ia bekerja perusahaan prodak Nabati itu sejak 24 Mei 2021 lalu dan kontraknya berakhir hingga 1 Maret 2024.
Namun pada 27 Desember 2023, pihak perusahaan mengumumkan adanya pengurungan karyawan tanpa alasan jelas. Walhasil, 14 orang dinyatakan diberhentikan dari perusahaan tersebut.
“Nama-nama yang dilanjutkan kerja disebut. Saya dengan teman-temanku yang lain diberhentikan sebelum kontrak berakhir, 14 orang totalnya kita diberhentikan,” katanya, Jumat (29/3/2024).
Lanjut Andry, 14 nama-nama yang diberhentikan itu tiba-tiba dipaksa membuat surat pengunduran diri. Jika tidak, mereka diancam akan dimutasi ke luar Sultra dan urusan-urusan lainnya berupa surat pengalaman kerja serta Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dipersulit.
“Kita diancam begitu. Makanya teman-temanku yang 7 orang ini takut dan terpaksa membuat surat pengunduran diri, sementara 7 orang lainnya tidak mau,” kesalnya.
Karna tak mau membuat surat pengunduran diri, lanjut Andry, ancaman pihak perusahaan benar-benar dibuktikan dan ia tiba-tiba mendapat surat mutasi ke Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Bahkan, pihak PT Pinus Merah Abadi area Probolinggo mengirimkan 3 surat panggilan kepada Andry, namun ia tidak bisa menghadiri semua panggilan itu karna lokasinya yang jauh dan diduga hanya akal-akalan pihak perusahaan untuk menghentikan mereka dari pekerjaan itu.
“Saya dimutasi ke sana. Saya rasa ini adalah akal-akalan perusahaan supaya saya benar-benar diberhentikan, makanya ke luar SP3 ku karna saya tidak hadiri itu panggilan dan pesangon kami tidak dibayarkan penuh,” tutur Andry.
Ia melanjutkan, upaya pihak perusahaan dalam memberhentikan karyawan dinilai tidak sesuai prosedural. Olehnya itu, para karyawan mengadukan PT Pinus Merah Abadi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.
Tidak hanya itu, Andry dan yang lainnya menuntut PT Pinus Merah Abadi agar membayar pesangon sesuai sisa kontrak mereka bekerja, termasuk dana kompensasi yang seharusnya diberikan perusahaan kepada karyawan yang diperpanjang kontraknya.
“Tiap tiga bulan kontrak kami diperpanjang dan seharusnya ada biaya kompensasi 1 bulan gaji. Tapi itu tidak dipenuhi dan kami menuntut pesangon pembayaran sisa kontrak dan kompensasi setiap perpanjangan kontrak selama ini segera dibayar,” tegasnya.
Saat ini, Andry dan 6 karyawan lainnya tak lagi dipekerjakan di perusahaan itu. Bahkan tuntutan mereka belum dipenuhi sepenuhnya oleh PT Pinus Merah Abadi.
Sementara itu, Kepala PT Pinus Merah Abadi cabang Kendari, La Sabara, hingga saat ini belum merespon WA media ini.
Sementara itu, Kepala PT Pinus Merah Abadi cabang Kendari, La Sabara mengaku, semua kasus itu telah ditangani oleh pihak Disnakertrans Sultra.