FAJARSULTRA.COM KENDARI,-PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen secara lengkap. Hal ini disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Konawe Utara (Ampuh-Konut) saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra. Selasa (12/02/2019). l
Menurut Kordinator Lapangan (korlap) Ampuh-Konut, Oscar Sumardin, menyatakan PT KMS 27 selama delapan tahun mengeruk ore nikel di blok Mandiodo, tidak mempunyai kelengkapan dokumen diantaranya tidak mempunyai laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan IUP operasi produksi, CnC-nya sudah dicabut dirjen minerba kementerian ESDM, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), tidak mempunyai RKAB, tidak memiliki pelabuhan sendiri (Jetty).
“PT. KMS 27 menjual ore nikelnya pada PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dengan memakai dokumen perusahaan lain dan PT. KMS 27 tidak punya surat izin verifikasi dari dinas ESDM Sultra,” bebernya.
Untuk itu mereka meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi ditujukan pada Gubernur Sultra, H Ali Mazi untuk menghentikan seluruh aktifitas PT KMS 27. Juga rekomendasikan Polda Sultra untuk menginvestigasi menyeluruh pemalsuan dokumen dilakukan PT KMS 27.
“Kami juga mendesak DPRD Sultra merekomendasikan pada KPK RI terkait dugaan kongkalikong antara syahbandar Molawe dengan PT KMS 27,” ucapnya.
Ampuh-Konut mengungkapkan tahun 2018 kemarin Dinas ESDM Sultra telah memberhentikan aktifitas IUP PT KMS 27. Tapi sampai hari ini perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan dan pengapalan.
“Kami menduga Syahbandar Molawe yang ada di Kecamatan Molawe berlaku sewenang-wenang telah melakukan pembiaran PT KMS 27 beraktifitas berlayar memuat ore nikel,” tuturnya.
Menanggapi desakan mereka, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sukarman mengatakan jika benar PT KMS 27 beraktivitas tanpa memiliki dokumen lengkap, DPRD Sultra tidak perlu keluarkan rekomendasi, karena Dinas ESDM Sultra sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT KMS 27.
“Tapi nanti kita agendakan rapat koordinasi dengan ESDM Sultra. Bukan kita tidak percaya, tapi kita perlu klarifikasi data. Nantinya kita bisa dorong gubernur dengan kewenangannya menindak tegas PT KMS 27,” janjinya.
Hingga berita ini dinaikan, pihak PT KMS 27 belum dapat di konfirmasi.
Laporan : Muhammad Asbar