FAJARSULTRA.COM,-Polda Sulawesi Tenggara diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan memeriksa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe.
Hal tersebut diungkapkan oleh presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila menurutnya, KUPP Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang diduga menggunakan jetty ilegal.
“Salah satu kegiatan pertambangan yang tengah di monitor oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang sultra (GMPT) yakni PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang di duga kuat dalam melakukan aktivitas bongkar muat atau Penggunaan jety illegal,” katnya.
“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT ACM untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal penggunaan jetty ilegal,”lanjutnya.
Pemuda yang akrab disapa AS itu menjelaskan, bahwa PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal. Untuk itu, GMPT mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT ACM karena tak akan mungkin ada pengapalan tanpa surat izin dari pihak Syabandar.
“Informasi yang kami himpun sudah terjadi pengapalan,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas I Molawe seharusnya tidak menerbitkan SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat karena .
“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah. ketika Syahbandar mengijinkan atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. ACM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu bahkan memuluskan terjadinya tindak kejahatan pelayaran”. Tuturnya
Awaludin Sisila selaku presidium GMPT Sultra juga menegaskan, pihaknya akan segera bertandang ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.
Humas KUPP Kelas I Molawe, Herman yang dikonfirmasi terkait aktifitas PT ACM di lokasi Jetty tak berizian belum merespon konfirmasi ini dan hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak Syabandar Molawe.
Editor: Muhammad Asbar Alfahddin