Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi

FAJARSULTRA.COM,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas Provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, saat menggelar Konferensi pers. Rabu (20/09/2023). Menurutnya pengungkapan tersebut dilakukan oleh petugas Subdit II Dit Resnarkoba.

“Petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi tersebut. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu,” Katanya.

Disampaikan, D lfdua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo. Setelah tiba di Kota Kendari, shabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.

“Dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,” Sebutnya.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: