Pj Gubernur Sampaikan Capaian Kinerja Pada Paripurna HUT Sultra ke-60

Fajarsultra.com Kendari,- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Sultra saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-60 tahun, digelar hari Jumat (26/4/2024).

Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah. Dalam sambutannya Andap sampaikan 3 (tiga) pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra.

“Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.” jelasnya.

Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemerintahan Daerah Sultra adalah terkait politik anggaran. Pemerintah dan DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat (Kesra).

Menurutnya, Sesuai Amanat Konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik Pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Andap.

In the news
Load More