PHK Masal, CV NDJ Dituding Tak Penuhi Hak Karyawan Serta Lakukan Sejumlah Kecurangan

 

Fajarsultra.com

Salah perusahaan kontraktor mining PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yakni CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ) dituding tidak memenuhi hak para pekerjanya usai melakukan PHK ratusan karyawan.

Hal ini ditandai dengan adanya aduan sejumlah karyawan CV. NDJ ke Disnaker Sultra. Senin (13/01/2025)

Salah satu karyawan berinisial HL yang merupakan mantan HRD dan tim legal CV NDJ menilai adanya persoalan yang bertentangan dengan UU di lingkup perusahaan. Dimana hal ini telah dirasakannya para karyawan CV. NDJ hal tersebut ditandai dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja pada sebagian karyawan yg berjumlah kurang lebih 300 orang.

“Hal-hal yang dirasakan dan sangat bertentangan dengan UU yaitu Tidak adanya kontrak kerja karyawan, sehingga karyawan tidak mengetahui apa dirinya merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan adanya kontra sebagian karyawan yg tdk jelas waktunya unk di di PKWT atau di PKWTT,” katanya.

kemudian adanya jam kerja yang tidak bersesuaian dengan pekerja (karyawan) atau up normal, Tidak terpatuhinya penerapan pelaksanaan keselamatan kerja (K3) dan Tidak adanya jaminan hari tua.

Selain itu, Tidak seimbangnya karyawan antara pekerja lokal dan non lokal, adanya gaji dibawah dari UMR, Pesangon yg tidak sesuai dgn hitungan UU.

Dari uraian diatas HL menduga adanya permain salah seorang Pegawai Disnaker Konsel dgn Pihak perusahaan, hal ini ditandai sebagaiman dalam surat Pernyataan PHK yg seharusnya murni dari karyawan namun kenyataannya di pendori oleh salah satu pegawai disnaker yg menjadi tamenk di dalam perusahaan.

Surat PHK tersebut HL menganalisa telah memenuhi unsur penekanan dan atau tekanan bagi karyawan yg secara terpaksa harus di tanda tangan oleh karyawan.

“Salah seorang Pihak disnaker konsel yang menjadi tameng pihak perusahaan telah memenuhi unsur pidana, dan ini akan kami keluhkan secara khusus ke pihak yang berwajib”.

Dari sebagian masalah diatas kami juga menyampaikan kepada pemilik perusahaan CV. NDJ agar kiranya untuk merespon hal ini, Karna kami paham Pak Frans Salim Kalalo selaku pemilik CV. NDJ tidak mengetahui hal yg terjadi dilapangan, oleh karna itu kami selaku karyawan menantikan jawaban yang hakiki dari pemilik perusahaan Tersebut.

Sementara itu salah satu mantan karyawan lainnya berinisial AH menuturkan bila selama bekerja gaji yang diberikan tidak sesuai UMP, Lemburan yang tidak sesuai.

“Dan yang paling utama, kita di PHK perusahaan ini seenaknya saja memberikan pesangon yang di pendori dengan oknum Disnaker Konsel. Olehnya itu Kami meminta perusahaan untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang di PHK ini sesuai dengan amanat Undang-undang,” tandasnya.

In the news
Load More