Perda Kemudahan Berinvestasi di Kota Kendari Mulai Disosialisasikan

FAJARSULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, tentang kemudahan berinvestasi di Kota Kendari mulai disosialisasikan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, Selasa (02/08/2022).

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting dilakukan, guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah. Dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan OPD teknis serta pelaku usaha,” kata Ridwansyah Taridala.

“Perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” tambahnya.

Menurutnya, metode perizinan berbasis online dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, lanjutnya, pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat, sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah membeberkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” katanya.

Dikatakan, insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha adalah mulai dari pemberian bantuan modal usaha, bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: