FAJARSULTRA.COM KENDARI,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong investasi perusahaan tebuh PT Wahana Surya Agro di Pulau Muna, dengan nilai investasi Rp. 2,4 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Kerjasama Dan Komunikasi Publik Setda Sultra, Harmin Ramba seusai memimpin rapat koordinasi antar Pemprov Sultra dengan pihak PT Wahana Surya Agro. Senin (16/07/2018)
Menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang tengah dibahas terkait investasi di dua daerah di Pulau Muna ini, Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
Diantaranya, pembahasan ruang, sebab, melibatkan dua Kabupaten .
“Yang perlu kita klirkan adalah masalah ruang, kemudian bagai Bagaimana kerja sama dia antar Kabupaten apalagi ini kan melibatkan 2 Kabupaten ini kan bersinggungan tentunya perlu komitmen bersama yang kita bangun. Apalagi ada memang dalam ketentuan PP 81 terkait dengan besaran sewa retribusi pemanfaatan lahan itu yang harus kita klirkan jangan sampai kewajiban-kewajiban investasi tidak dilaksanakan,”
Sehingga, nantinya bisa di tingkatan di bidang MoU antar daerah Kabupaten, Provinsi dan Perusahaan tersebut.
“Makanya rapat hari ini kan pleno ini, dalam arti bagaimana kita sepakati bahwa ini bisa ditingkatkan di bidang kerjasama dan MoU. karna nanti keluar rekomendasi Gubernur namanya namanya rekomendasi kelayakan untuk bisa ditindaklanjuti dalam bentuk kerjasama dan nanti dibelakangnya izin-izin lainnya harus mengikuti, izin lingkungan, izin produksi, izin bisnis dan lainnya harus mengikut semua,” bebernya.
Ditambahkan bila perusahaan tebuh ini berjalan, akan mendatangkan manfaat, khususnya kepada masyarakat setempat.
“Pabrik Tebuh ini, dia sifatnya padat karya dan estimasi tenaga kerja itu sekitar 25000 orang,” tambahnya.
“Kalau Pemprov mendorong yang namanya investasi. Total investasinya Rp. 2,4 trilun dengan luas lahan kurang lebih 20 ribu hektar tapi sekarang ya sudah clean and clear itu sudah kurang lebih 5000 hektar. kemudian yang kita mau kerjasama kan dengan KPH itu kurang lebih 7000 hektar, itulah yang kita mau klirkan karena kan di dalamnya ada izin pemanfaatan hutan negara tapi dia bayar,” tandasnya.
Muhammad Asbar Alfahddin