Pemprov Sultra Sosialisasi Permen 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD

FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2019. yang dihadiri Pemerintah 17 Kabupaten/Kota se Sultra. Selasa (07/08/2018)

Dimana, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. APBD adalah wadah untuk menampung kepentingan publik yang akan diwujudkan melalui kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 merupakan penjabaran tahun kelima dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana PembangunanJ Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.

Sehingga Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Sehingga memenuhi prinsip Money Follow Program dengan cara memastikan bahwa program yang benar-bena bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena anggaran belanja berdasarkan money tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

“RKP Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019 dan menjadi pedoman pula bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, dan inilah yang akan menjadi dasar dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019,” Kata Pejabat Gubernur Sultra Teguh Setyabudi dalam sambutannya sambutanya.

Menurutnya, Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai amanah Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 memuat beberapa perinsip.

“Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusarn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan, tepat waktu, transparan, partisipatif, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, Isu-isu terkait pengelolaan keuangan daerah masih berkisar pada kualitas belanja APBD dimana Porsi belanja pegawai masih mendominasi struktur belanja daerah dan kualitas pengangaran belanja APBD belum memenuhi prinsip Money Follow Program.

“Sehingga diharapkan dalam Penyusunan APBD Tahun 2019 memperhatikan isu-isu tersebut agar tidak berdampak pada laporan keuangan tahun berikutnya,” jelasnya.

Penyusunan APBD Tahun 2019 diharapkan dapat tepat waktu, dapat menjadi stimulus dari sisi pembangunan daerah terutama belanja daerah dan dilakukan sebaik mungkin sesuai koridor hukum dan benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan publik dengan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah sehingga sektor usaha lebih menggeliat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 kiranya dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019.

“Dengan memperhatikan beberapa hal, yakni memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2019 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif

Kemudian lanjutnya, Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2019, Pastikan anggaran yang telah didedikasikan, ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program, Penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas terukur dan tidak mengada-ada, Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi darn dilakukan secara selektif, anggaran belanja modal untuk publik diprioritaskan

“Mengingat APBD merupakan salah satu instrumen dalam menggerakkan perekonomian daerah dan nasional sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan peran APBD,” sebutnya.

Diharapkan, Sosialisasi ini dapat menciptakan persepsi yang sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Melalui kesempatan ini saya turut berbangga dan memberikan apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang sampai dengan penerapan tahun ketiga (sejak Tahun 2015) penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual masih tetap mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,” harapnya.

Ditambahkan, Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara Hasil Audit BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017, 2 Kota dan 12 Kabupaten mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 3 Kabupaten dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Saya berharap agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah,” tandasnaya

Muhammad Asbar

In the news
Load More