Fajarsultra.com Kendari ,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menghentikan Panitia Seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra.
Akan tetapi, menurut Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, dalam rilisnya. Rabu (11/07/2018), penghentian dilakukan bila ada regulasi yang dapat menjadi payung hukum penghentiannya.
“Terkait pansel Sekda, sikap Pj Gubernur itu normatif. Tidak ada kepentingan pribadi sama sekali. Kalau ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum Pansel Sekda dihentikan, ya tidak apa-apa,” sebutnya.
Namun, bila juga dihentikan, akan menimbulkan sejumlah masalah.
“Pansel Sekda dibuat sesuai regulasi merupakan amanat dari Perpres 3/2018. Saat ini Pj. seperti yang kita ketahui saat ini Sekda Sultra menjabat untuk yang periode kedua olehnya itu harus segera di buat Pansel Sekda,” katanya.
Dibeberkan, Pansel Sekda sangat transparan dan siapa saja bisa ikut. Pj Gubernur tidak akan mencampuri tugas Pansel.
“Terkait siapa yang akan jadi Sekda juga bukan kewenangan Pj Gubernur,” akunya.
Soal Pansel Sekda, Pj Gubernur juga bakal berkomunikasi dengan Cagub dan Cawagub terpilih,”.
“Pj Gubernur yang juga wakil Pemerintah Pusat pastinya berkonsultasi dengan Pemerintah cq. Kemendagri dan akan mentaati kebijakan yg dikeluarkan. Termasuk dalam kaitan itu konsultasi di KASN,” tambahnya.
“Saya betul-betul normatif,” tandasnya.
Muhammad Asbar