FAJARSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sosialisasikan pelanggaran undang-undang maupun produk hukum daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kelurahan Pondambea, Kota Kendari, Rabu (03/08/2022).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kendari, Jumiati mengatakan, sosialisasi ini membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, khususnya yang berkaitan tentang berbagai Perda di Kota Kendari,” katanya.
Sementara itu, Assisten I Pemkot Kendari Amir Hasan mengharapkan OPD yang membidangi penerapan Perda, agar terus melakukan sosialisasi mengenai produk hukum Kota Kendari.
Lebih lanjut, Amir Hasan menambahkan, sosialisasi perda ini dapat memberikan kontribusi tentang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.
Peserta sosialisasi pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang maupun Produk Hukum Daerah ini diikuti oleh Forkopimda, masyarakat, pelaku UMKM, dan tenaga pendidik.