Fajarsulsultra.com,-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik di bumi Anoa.
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Sebagai langkah awal, DPMPTSP Sulawesi Tenggara menggelar Focus Grub Discussion (FGD) Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Sulawesi Tenggara Tahun anggaran 2022, yang di ikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kamar Dangang dan Industri (Kadin) Sultra, serta sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya Kepala Dinas DPMPTSP Sultra, Parinringi SE., M.Si. yang dibacakan oleh Sekertarisnya Joni Fajar, mengatakan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan mendukung mudah dan cepat kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya percepatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung terciptanya iklim berusaha yang kondusif dengan capaian investasi yang mencapai target bahkan melampaui target realisai investasi.
“Pembentukan Satuan Tugas Percepaatan Investasi adalah untuk menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Salah satunya adalah adanya tanggung jawab satuan tugas tim percepatan investasi untuk melakukan pengawalan, pemantauan dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha dan melakukan peningkatan pelayanan perizinan berusaha,” katanya.
Selain itu, Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi tersebut dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk usaha mikro, kecil dan menengah.
“Dengan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan investasi ini maka pelaksanaan perizinan akan lebih cepat baik di Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bisa bergerak Bersama dan menjadi daya dorong untuk berkontribusi bagi peningkatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara,” sebutnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal melalui pelayanan perizinan dan nonperizinan serta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya percepatan pelaksanaan berinvestasi dalam pelaksaaan berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Melalui pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel dan professional diharapkan dapat tercapai peningkatan indeks kepuasan masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana adanya keterbukaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui bebagai media elektronik wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai implementasi dari penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (e-government),” tuturnya Joni Fajar.
Pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Investasi yang efisien Percepatan Pelaksanaan Investasi merupakan implementasi dari Online Single Submission (OSS) dan optimalisasi tim percepatan investasi dalam kemudahan berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ndorong peran dan tugas Gubernur sebagaimana tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Sebagaimana kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusahajyan efisien, mudah terintergrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menyampaikan secara detail tugas dari Satgas Percepatan Investasi nantinya.
Diantaranya melakukan fasilitasi penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi, Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha, menyediakan perangkat teknologi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha melalui system OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Aproach).
“Kemudian menyiapkan pembiayaan dan sumber daya manusia dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan melalui system OSS-RBA, Percepatan Perizinan Berusaha untuk meningkatkan eksistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha,” tuturnya.
Dirinya menyadari tujuan yang ingin di capai tersebut dilatar belakangi dari kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, belum seluruhnya mengunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma ditubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.
“Pemerintah berupaya dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan percepatan berinvestasi dalam pelaksanaan berusaha yang alan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur,” tandasnya.
Sebagai informasi Pemerintah Pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi Nasional. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar Satgas berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.(Adv)***