Panwaslu Kota Kendari “Curi Start Bakal Calon Dijerat Pidana”

Fajarsultra.com Kendari,-Dua puluh partai yang menjadi kontestan Pemilu tahun 2019 diharapkan tertib dalam melakukan kampanye, jika tidak maka dugaan pidana dapat menjerat mereka. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinuddin saat di temui di ruang kerjanya di kantor Panwaslu Kota Kendari, Jum’at (18/5/2018).

KPU RI telah menetapkan 14 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal Aceh sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 lalu. Menyusul 2 Partai Politik Nasional yakni PBB dan PKPI setelah melakukan upaya hukum, masing-masing PBB di Bawaslu RI dan PKPI di PTUN. Kedua partai tersebut kemudian melengkapi jajaran partai peserta pemilu tahun 2019, sehingga total Parpol kontestas Pemilu adalah dua puluh Parpol.

Menurut Sahinuddin Ketua Panwaslu Kota Kendari, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 276 yang menyatakan bahwa KAMPANYE dilaksanakan setelah 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun jika merujuk aturan undang-undang. “Sesuai jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019” tutur Sahinuddin.

Kenyataannya hasil pantauan fajarsultra.com, fakta lapangan di Kota Kendari sangat kontradiksi dengan undang-undang tersebut, sebab di Kota Kendari saat ini sudah marak para bacaleg dari berbagai parpol memasang alat peraga kampanyenya, dan menghiasi titik-titik strategis di Kota Kendari.
Dalam gambar baliho tersebut telah menyatakan bahwa diri mereka adalah calon-calon anggota DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Kendari.
Curi star yang dilakukan oleh para bacaleg, membuat geram Panwaslu Kota Kendari. Ketua Panwaslu Kota Kendari tak tinggal diam, Sahinuddin langsung melakukan aksi penertiban baliho. Aksi bersih-bersih baliho Pemilu dilakukan Panwaslu Kota Kendari bersama Panwascam sesuai wilayah kerja masing-masing. Saat fajarsultra.com mengkonfirmasi terkait aksi tersebut, Sahinuddin mengatakan bahwa yang kami lakukan adalah pembersihan baliho Pemilu.

“Ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019”. Ungkap Sahinuddin yang berharap parpol taat terhadap aturan.

Dijelaskan lebih jauh oleh Sahinuddin, bahwa aksi bersih-bersih baliho bukanlah tiba-tiba, sebelumnya langkah persuasif telah ditempuh, antara lain rapat bersama pimpinan partai politik ditingkat provinsi yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi, yang dilakukan lebih dari satu kali. Selanjutnya di tingkat Panwaslu Kota Kendari pimpinan Parpol telah disurati secara kelembagaan tertanggal 2 Mei 2018 dengan nomor surat : R-026/K.BAWASLU/KKA/05/2018 terkait himbauan untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

Atribut Kampanye ?

Terkait antribut apa saja yang boleh ditampilkan oleh Parpol peserta Pemilu saat ini, Sahinuddin menambahkan bahwa untuk saat ini yang boleh ditampilkan ke publik adalah bendera, umbul-umbul, gambar partai, itupun jika ada kegiatan internal partai, misalnya temu kader. Dengan catatan selesai kegiatan semua atribut tersebut harus segera dibersihkan.

“ Ini penting untuk dipahami oleh partai politik, sebab kampanye diluar jadwal jelas sanksinya, yakni dugaan pidana. Tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukan Bawaslu RI dengan PSI akan kami lakukan di level daerah, jika partai tidak mau taat dengan aturan yang ada, maka dari itu, penting juga bagi pimpinan partai politik untuk menghimbau kepada pengurus atau calon legislatifnya agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwalnya”. Tutup Sahinuddin.

Penulis : Aco Rahman Ismail.
Editor : Deli.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: