FAJARSULTRA.COM KENDARI,- Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha di Kota Kendari. Kamis 30 juli 2020.
Menurut ketua Pansus Covid-19 DPRD Kendari Ir. Andi Sulolipu kali ini, pihaknya membahas terkait penerapan Protokol kesehatan para pelaku usaha utamanya pada tempat – tempat hiburan, mini market, rumah makan dan Pusat perbelanjaan di kota Kendari.
“Pelaku usaha juga menanyakan data tentang daerah mana sj yang termaksud Zona hijau, berita hoax terkait penyebaran Covid-19 di salah satu usaha, Penerapan Protokol di tempat ramai dan pentingnya aturan dalam bentuk Perda atau Perwali guna memperkuat pelaksanaan Protokol kesehatan di Kota Kendari terutama di tempat usaha dan pusat perbelanjaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut Pansus menyayangkan perwakilan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid19 Pemerintah Kota Kendari yang hadir karena tidak memiliki kewenangan dalam membuat sebuah kebijakan terkait penerapan Protokol Covid-19 yang akan di hasilkan dari.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, ini adalah masalah urgen sehingga akan segera diagendakan untuk rapat ulang dan di harapkan tim Gugus Tugas yang hadir nanti adalah mereka yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan” katanya.
Rapat Pansus Covid-19 ini, bertujuan agar dalam New Normal Nanti Keadaan ekonomi membaik seiring dengan berkurangnya Jumlah Pasien Positif Covid19 di kota Kendari.
Rapat yang di pimpin Ketua Pansus Covid19 DPRD Kota Kendari, Ir. Andi Sulolipu bersama Sekretaris Pansus, Irwan Sukma dan di hadiri oleh Ketua Arokap, Lippo Plaza, Brilian Plaza, dan ACE Kota Kendari.