Fajarsultra.com Kendari,- Gelar operasi di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, tim yustisi yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari mengamankan lima botol minuman beralkohol.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, mulai Selasa malam, THM sudah tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Selain itu Winstar Hotel juga tidak menyiagakan izin usahanya, sehingga ketika kita lakukan operasi seperti ini karyawan Winstar Hotel tidak dapat menunjukan izin usahanya dengan dalih izin tersebut dipegang sama bosnya,” kata Ida Rianti di Kendari Selasa malam (15/5/2018).
Makanya, lanjut Ida, pihaknya mengamankan lima botol minuman beralkohol di Winstar tersebut, sebagai pelajaran bagi meraka.
“Akan tetapi lima botol minuman beralkohol tersebut bisa diambil kembali di Kantor kami, yang disertakan dengan izin usahanya,” ujarnya.
Kepala Satpol-PP Kota Kendari, Amir Hasan menambahkan, operasi ini dilakukan berdasarkan intruksi Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari.
“Operasi THM ini akan kami lakukan sepanjang bulan ramadan. Itu kami lakukan agar seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Kendari bisa menghargai dan menghormati perayaan ramadan,” jelasnya.
Gerhana