FAJARSULTRA.COM KENDARI,- Profesionalisme oknum penyidik Subdit 3 Krimum Polda Sultra, berinisial S dalam menangani kasus pencurian ore dipertanyakan. Pernyataan itu dilontarkan oleh Direktur Utama PT Prima Duta Internasional (PDI) Mardin Nurdin terkait kasus pencurian ore miliknya yang melibatkan Dirut PT Akar Mas H. Harun Basnapal terkesan tidak diselesaikan secara profesional.
Menurutnya oknum berpangkat Kompol tersebut diduga ikut menghilangkan barang bukti berupa ore nikel. Dimana terkesan dengan segaja membiarkan Kapal MV Silvia Ambition untuk berlayar meskipun di atas kapal bebendera Hongkong tersebut terdapat ore yang sedang disengketakan. Tanpa berkoordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini dirinya. Akibat dari ketidakprofesional oknum penyidik tersebut, pihaknya menderita kerugian hingga mencapai 10,5 Milyar Rupiah.
Diceritakan, kasus pencurian ore miliknya tersebut telah dilaporkannya ke Polda Sultra dengan nomor LP 11/I/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 7 Januari 2019. Sebelum kabal MV Silvia Ambition pihaknya sempat dipertemukan (dimediasi) dengan pihak terlapor yang diwakili Direktur Operasional PT Akar Mas, H. Lukman yang difasilitasi oleh oknum penyidik tersebut pada hari Sabtu lalu (19/1) sekira pukul 15.00 Wita.
“Sempat dipertemukan dengan H. Lukman Direktur Operasional PT Akar Mas, Komisaris PT Toshida Tommy dan pihak pembeli Simon Tarigan yang difasilitasi oleh penyidik,” katanya. Jumat (25/01/2019).
Namun Mardin menegaskan bahwa dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan untuk jalan damai karena H. Harun Basnapal tidak transparan melaporkan volume ore nickel yang diangkut dari Stock File PT Akar Mas menuju Jetty PT SSB yang digunakan untuk proses transhipmen ke Kapal MV Silvia Ambition.
Ironisnya dalam pertemuan tersebut sempat beredar kabar bahwasannya H. Lukman telah menyiapkan dana sebesar 570 juta rupiah untuk Kasubdit IV Krimum Polda Sultra Kompol RTM sebagai jaminan kapal tersebut supaya dapat diberangkatkan.
“Saya kaget mendengar pernyataan yang dikeluarkan oleh H. Lukman sedangkan Kasubdit 3 Krimum Polda Sultra tidak pernah memberi tahu saya,” terang Mardin.
“Waktu MV Silva Ambition mau berangkat, saya ditelfn sama Syahbandar. Katanya ini kapal yang muat ore sudah diisinkan oleh Polisi untuk berangkat, saya telfon pak RTM dia tidak angkat, maka saya langsung kerumahnya pak kepala Syahbandar. Pak kepala Syahbandar perlihatkan kan saya chat pesan WhatsApp RTM ini yang meminta agar kapal tersebut berangkat,” lanjutnya
Jika informasi itu benar maka dirinya sangat menyayangkan sikap penyidik dapat melakukan hal tersebut karena objek sengketa yang dilaporkan oleh dirinya selaku Dirut PT PDI telah berada di atas kapal MV Silvia Ambition.
“Jika informasi itu benar, artinya pihak penyidik sengaja menghilangkan barang bukti hanya karena uang jaminan yang diserahkan oleh H. Harun Basnapal sebesar 570 juta untuk memberangkatkan kapal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berlangsung