Nikel Sulawesi Tenggara Poros Investasi Indonesia Timur

Tak hanya Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat terus memberikan perhatian terhadap pengembangan Nikel di Sulawesi Tenggara. Presiden Jokowi saat mengunjungi salah satu pabrik Nikel di Bumi Anoa

FAJARSULTRA.COM,
Nikel merupakan salah satu komoditas utama sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Potensi sumber daya mineral nikel di bumi anoa cukup besar, yaitu sebesar 97,4 miliar ton. Dengan Potensi tersebut, Nikel Sulawesi Tenggara menjadikan Indonesia sebagai negara yang menyimpan cadangan terbesar di dunia atau sebesar 30% dari total cadangan dunia.

Berdasarkan batuan pembawanya (batuan ultra basah) bahan galian ini memiliki penyebaran yang sangat luas di Sulawesi Tenggara, meliputi Kabupaten Konawe 46,007 miliar ton, kabupaten Bombana sebesar 28, 200 miliar ton, Kabupaten Konawe Selatan 46,007 miliar ton, Kabupaten Kolaka 12,819 miliar ton, Kabupaten Kolaka Utara 2,763 miliar ton, Kabupaten Konawe 1,585 miliar ton dan Kabupaten Buton 1,676 miliar ton.

Dengan potensi nikel yang menjanjikan, pemerintah Sulawesi Tenggara tenggara memberikan kemudahan bagi investor dan pihak swasta lainnya baik dari dalam dan luar negeri yang ingin menanamkan modalnya di Sulawesi Tenggara.

Dimana saat ini, terdapat tiga perusahaan besar yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan nikel, yakni PT. Obsidian Stainless Steel (kabupaten Konawe) dengan jenis produksi stainless steel, PT. Virtue Dragon Nickel Industri (Kabupaten Konawe) jenis produksi Nikel Pic Iron dan PT Antam Tbk (Kabupaten Kolaka) dengan jenis produksi Ferro Nikel/Granular/Lupen.

Tercatat pada tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus Nilai Ekspor PT Obsidian Stainless Steel sebesar 2,4 miliar USD, PT Virtue Dragon Nickel Industri sebesar 945 juta USD dengan tujuan ekspor kedua perusahaan tersebut adalah Republik Rakyat Cina, sedangkan nilai ekspor PT. Antam Tbk pada triwulan I sebesar 59 juta USD dengan tujuan ekspor India, Korea Selatan, Taiwan, dan Republik Rakyat Cina.

Penyebaran nikel di Sulawesi Tenggara (Sumber internet)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan H. Ali Mazi, SH. dan DR . H. Lukman Abunawas, SH., M.Si., terus mendorong peningkatan nilai tambah bagi biji nikel. Dengan potensi yang ada, Sulawesi Tenggara dapat menjadi produsen baterai untuk mobil listrik.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara Parinringi S.E., M.Si. Sulawesi Tenggara bisa menjadi produsen baterai untuk mobil listrik terbesar karena potensi nikel sebagai bahan baku pembuatannya terdapat di tenggara pulau Sulawesi itu.

Untuk menunjang terwujudnya hal tersebut, saat ini di Sulawesi Tenggara tengah dibagun kawasan industri Indonesia Konawe Industrial Park tepatnya di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe.

“Di Sulawesi Tenggara sendiri, telah digagas pendukung industri pengelolaan nikel menjadi litium, yaitu Indonesia Konawe Indutrial Park yang nantinya di kawasan industri ini akan berdiri perusahaan-perusahaan di sektor pengelolaan nikel yang akan menghasilkan bahan baku pembuatan baterai listrik. Indonesia Konawe Industrial Park ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional,” kata Parinringi.

Pemerintah daerah telah memfasilitasi PT.Sulawesi Cahaya Mineral lewat bendera PT. Indonesia Konawe Industrial Park yang menginvestasikan modalnya sekira Rp. 58 triliun. PT Indonesia Konawe Industrial Park ini bakal mengeksplorasi di atas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Sulawesi Cahaya Mineral yakni seluas 3.563 hektare. Pihak korporasi tersebut kini tengah membangun kompleks industri dengan berbagai infrastruktur penunjang lainnya.

“Pada semester I tahun 2022 ini realisasi investasi dari PT. Sulawesi Cahaya Mineral ini tercatat sebesar Rp. 233,84 miliar. Kita bersyukur dengan hadirnya investasi di Routa. Investasi kita perlukan dalam rangka mempercepat kemajuan daerah,” sebutnya.

Dijelaskan, bila Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park telah berjalan, Sulawesi Tenggara mampu menjadi pemasok Litium secara grobal. Sehingga, nilai biji nikel Provinsi Sulawesi Tenggara semakin meningkat.

“Dengan hadirnya kawasan industri di Routa ini, Potensi nikel Sulawesi Tenggara sebanyak 97,4 miliar ton mampu ditingkatkan nilai tambahnya hingga 350 kali lipat melalui pengolahan bijih nikel menjadi nikel murni sebagai bahan baku baterai,” katanya.

Selain itu, dari sisi perekonomian dengan hadirnya kawasan industri Routa tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Daerah.

“Jika kawasan industri Indonesia Konawe Industrial Park ini telah beroperasi maka otomatis akan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Ini tentu bakal berdampak pada menurunnya tingkat pengangguran di wilayah Sulawesi Tenggara. Bukan hanya itu perputaran ekonomi pun kelak bakal semakin baik,” tandasnya.

Kawasan pembangunan Industri Routa

Pemerintah Pusat memperkirakan kebutuhan litium untuk pengembangan kendaraan listrik hingga 2030 mencapai 758.693 ton. Jumlah tersebut untuk kebutuhan baterai 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kebutuhan baterai untuk memenuhi target penggunaan kendaraan listrik cukup besar. Setidaknya kapasitas baterai yang diperlukan untuk kendaraan listrik tahun ini mencapai 113 juta kilowatt hour (kWh).

“Sehingga dibutuhkan total litium mencapai 758 ribu ton untuk kebutuhan baterai mobil dan motor listrik,” kata Dadan

Adapun target tersebut berdasarkan strategi besar (grand strategy) nasional yang telah disusun pemerintah. Kebutuhan baterai ini juga belum termasuk untuk kebutuhan pembangkit.

Pemerintah saat ini juga telah menyiapkan beberapa regulasi untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik. Misalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam.

Kemudian Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 mengenai harga patokan mineral logam, Permen ESDM No.11 Tahun 2019 mengenai pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM No.25 Tahun 2018 mengenai batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: