Fajarsultra.com Kendari,-Menanggapi Surat Pejabat Gubernur provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra) Kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 021.22/2083 tanggal 20 april 2018 perihal koordinasi pelaksanaan Mutasi/Rotasi JPT Pratama Lingkup Pemprov Sultra. Maka KASN melalui Surat Nomor B-987/KASN/05/2018 tanggal 4 mei 2018 memberikan penjelasam tentang rencana tersebut.
Dalam Surat yang ditandatangani Wakil ketua KASN Irham Dilmy ini, KASN Menerangkan untuk menerbitkan rekomendasi Uji Kopetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama melaui mutasi antar JPT Pratama di Lingkup Pemprov Sultra, agar terlebih dahulu disampaikan kepada KASN Dokumen perencanaan pelaksanaan uji Kopetensi.
Sedangkan terkait dengan niat Teguh Setyabudi yang ingin melakukan perombakan JPT pratama diatas lima tahun. adapun terkait dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan pasal 133 ayat (1) PP nomor 11 tentang manajemen PNS.
Maka agar tidak menimbulkan penafsiran kepada kedua ketentuan tersebut, mengingat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN diundangkan pada tanggal 15 januari 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga pada tanggal 15 januari 2019 akan terdapat banyak PPT yang telah menduduki JPT selama lima tahun.
Oleh karena itu, KASN telah menyampaikan dan meminta penjelasan kepada Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Remormasi Birokrasi terkait dengan Perhitungan Masa Jabatan PPT yang telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih .
Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas pegawai ASN Dalam Pilkada Serentak tahun 2018, dan sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf a UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan bahwa “KASN bertugas : a. Menjaga nertalitas ASN” maka pelaksanaan pengisian JPT pratama melalui mutasi antar JPT pratama di Lingkungan Pemprov Sultra, Disarankan agar dilaksanakan setelah pelaksaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2018.
Menegenai Niat Pj Gubernur Sultra untuk melakukan mutasi jabatan, Asisten I Pemprov Sultra Sarifuddin Safaa belum mengetahui hal tersebut.
“saya ndak tau, coba tanya kepada kepala BKD,” sinkatnya. Selasa (08/05/2018)