FAJARSULTRA.COM,-Salah seorang Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari berinisial HI terciduk sedang berada di wilayah pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber fajarsultra.com yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/11/2022).
“Teman yang dapat kemarin dia berada dilokasi di Konawe Utara, dia kirimlah fotonya kemudian telfon saya kok bisa si HI ini berada di lokasi,” katanya.
Menurutnya HI merupakan Napi Pemalsuan Dokumen yang telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari.
“Kemarin putusannya bulan tiga, setau saya putusannya itu 2 tahun 6 bulan itu mi saya heran kok bisa dia tiba-tiba berada dilokasi,” bebernya.
Dikatakan bukan kali ini saja HI kedapatan berada di luar Rutan, sebelumnya HI juga pernah terlihat di depan Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
“Sudah dua kali, dua bulan lalu di dapat di depannya bahtera mas, terus kemarin lagi dia masuk dilokasi, lokasi yang dia palsukan dokumennya kemarin di Konawe Utara,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengakui bila HI saat ini tengah menjalankan Kurve luar dengan isin menanam sayuran di kebun binaan rutan kendari disekitar Rutan Kendari dan Lambangi.
Olehnya itu dirinya merasa kaget saat mendengar informasi bila HI berada di wilayah pertambangan di Konawe Utara.
“Oh begitu kah, kan ada pengawas saya kalau begitu saya tare dia (HI.red). Setau saya mereka disekitaran sini ji, ada yg dibelakang kantor dan disana (Lambangi),” katanya.
Dirinya menepis bila aksi yang dilakukan HI melanggar aturan, sebab dibolehkan asal mendapatkan isin dari pengawas pendamping.
“Kecuali dia se isin sama saya punya pengawas,” katanya saat di konfirmasi melalui via telfon oleh fajarsultra.com.
Namun saat ditanya mengenai aturan yang mengaminkan hal tersebut dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti.
“Saya kurang tau juga, artinya se izinya dia mau kemana kalau misalnya kerumah sakit atau kemana. Tapi se izinnya dia, yang saya sarankan tidak boleh kemana-mana selain dari pada itu,” terangnya.
Dirinya membenarkan HI merupakan Napi dengan kadus pemalsuan dokumen, dengan hukuman penjara selama 30 bulan, dan telah dijalani terhitung sejak Desember 2021 lalu.
“30 bulan itu, yang harus dia jalani 20 bulan karna dia dapat pembebasan bersayarat di kurangi remisinya sudah dua bulan jadi tinggal 18 bulan, dia sudah jalani satu tahun jadi tinggal 6 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, di tempat sama melalui telepon Karutan Kendari, HI membantah bila dirinya berada di Kanawe Utara beberapa waktu lalu, dirinya pun menanggapi bila foto yang disebutkan oleh jurnalis media ini adalah gambar lama.