fajarsultra.com ,-
Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari, Hijran yang terciduk sedang berada di wilayah pertambangan PT. Wisnu Mandiri Batara Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu ternyata belum mengajukan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) Bapas.
Hal ini diketahui setelah jurnalis fajarsultra.com menghubungi Kepala Bapas Kendari, Hasrudin. Senin (21/11/2022). Menurut Hasrudin hingga saat ini Rutan Kelas IIA Kendari belum mengajukan surat permintaan Litmas atas nama Hirjan.
“Belum ada bapak surat permintaan Litmas dari Rutan Kendari A.n, Hirjan S.Si,” kata Hasrudin.
Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain yang kembali di konfirmasi mengenai dasar memberikan Asimilasi luar kepada Hijran tanpa adanya hasil dari Litmas tidak memberikan jawaban.
Sebagai informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) akan mendapatkan hak-hak seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kelayakan WBP mendapatkan hak tersebut tergantung dari hasil penelitian pemasyarakatan (Litmas) Bapas.
Bapas berperan melakukan proses penggalian data atau penelitian pemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Hal ini sesuai usulan dari Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maupun kepolisian. Sebelum dikirim ke instansi terkait, hasil Lit’mas akan disidangkan dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kendari Iwan Mutmain mengatakan bila pihaknya memberikan Asimilasi luar terhadap Hirjan untuk menanam sayuran di kebun binaan Rutan Kendari. Namun Napi tersebut kedapatan berada di wilayah pertambangan bersama para investor asing.