FAJAR SULTRA.COM KENDARI,-Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mempertanyakan Kajian Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dimana didalamnya mebahas mengenai pembatasan jam malam serta Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang pemberlakuan jam Malam.
Sebab menurut Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kendari, Andi Sulolipu, pembantasan jam malam tersebut banyak merugikan para pelaku usaha kecil menengah.
“Kita banyak menerima keluhan masyarakat masalah aturan penerapan jam malam itu,” kata dia.
Padahal menurutnya, pembatasan jam malam tidak efektif untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Kendari.
“Kita sampai sekarang tren kasus Covid-19 ini masih menunjukkan kenaikan,” kata ketua Komisi II DPRD Kendari ini.
Harusnya kata dia, Sebelum diterbitkannya surat edaran maupun Perwali nomor 47, Pemkot Kendari terlebih dahulu mengkaji dari sisi positif maupun negatifnya serta melibatkan para stekholder termaksud pelaku usaha.
“Karena himbauan pemerintah pusat adalah bagaimana memberikan stimulus dan menggerakkan ekonomi. Adakan yang selalu diinikan oleh Presiden yaitu jangan sampai kita melakukan PSBB, jangan sampai kita lock down tapi tidak melihat kepada usaha-usaha orang lain
ada orang hidup di sini orang makin susah harusnya surat edaran itu dikaji ulang,” terangnya.
Olehnya itu, pihaknya bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim Satgas Covid-19 Kota Kendari mengenai hal tersebut.
“Kita panggil gugus tugas dulu apa kajiannya yang sampai terbitnya surat dan Perwali tersebut. Karena banyak ekonomi kecil ini yang hidup dari situ ada 2000 lebih UMKM bergantung di situ. Misalnya, kaya penjual sari laut itu, terus tempat hiburan-hiburan malam itukankan sumber PAD,” terangnya.
Anak mantan Ketua DPRD Kendari ini menambahkan, dalam penanganan pencegahan Covid-19 pemerintah Kota Kendari baiknya lebih meningkatkan Sistem Prokol Kesehatan.
“Harusnya di situ yang diperketat adalah Protokol kesehatan bukan pembatasannya, Corona Virus itu bukan di jam segitu dia bereaksi tapi mulai dari pagi sampai pagi juga itu bereaksi dimanapun. Harusnya dilakukan adalah penerapan sistem protokol kesehatan yang ada di perbatasan udara pelabuhan Darat, Terus kalau ada orang kumpul di beberapa tempat itu diurai saja sehingga tidak terjadi yang namanya social distancing physical distancing,” tandasnya