KENDARI, BKK – Sebanyak lima kios pedagang disegel Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari, karena menunggak pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD).
Direktur PD Pasar Kota Kendari Asnar menjelaskan, lima kios yang disegel itu terdapat di dua pasar di Kota Kendari, yaitu di Pasar Anduonuho satu kios, dan di Pasar Baruga empat kios.
“Lima kios yang kami segel tersebut merupakan kios-kios pedagang kita yang menunggak pajak PKD hingga tiga tahun,” jelasnya.
Namun, jelas Asnar, sebelum pihaknya melakukan penyegelan terhadap lima kios tersebut, terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios bahwa kiosnya akan disegel.
“Setelah kami melakukan penyegelan kepada lima kios tersebut, kios-kios tersebut tidak boleh beraktifitas sebagaimana mestinya sampai tunggaka mereka lunas,” ujarnya.
Makanya, Asnar mengajak para pedegang untuk tepat waktu membayar pajak PKD, karena jika pembayarannya dilakukan tepat waktu maka tidak akan memberatkan para pedagang karena hanya Rp 500 rupiah per hari.
“Sekarang pemilik kios sedangan berusaha untuk melunasi tunggakan PKD, meskipun ditempuh dengan cara dicicil. Makanya, kami memberikan batas waktu pelunasan pajak PKD tersebut hingga Desember ini,” pungkas Asnar.
Laporan : Gerhana