FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Adanya pengakuan Wakil Ketua Kadin RI, Ali Said disalah satu media yang menyebut bahwa dirinya bersama Menteri Perdagangan RI Muh. Lutfi rugi hingga Rp. 100 Miliar karena telah mendirikan PT Tonia Mitra Sejahtera dihadapan majelis Hakim, Klik Margo, membuat pengacara Terdakwa Amran Yunus, Safarullah angkat bicara.
Safarullah menantang perkataan Ali Said agar dibuktikan. Sebab, menurutnya tidak ada bukti yang bisa mengarah mengenai kebenaran hal tersebut.
“Tidak ada bukti yang bisa mengarah bahwa betul itu uang, Sebab pertama dokumen tidak ada, saksi tidak ada,” Katanya saat ditemui sejumlah awak media. Kamis (18/04/2021).
Menurutnya perkataan Ali Said tersebut, hanya pengakuan sepihak yang juga telah dibantah oleh kliennya.
“Dan itu juga sudah dibantah langsung oleh Amran Yunus,” katanya.
Dibeberkan kalaupun hal itu benar, uang Rp. 100 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Kliennya.
“Dan itu juga sudah dikuatkan oleh Muhammad Lutfi, karena pengakuan Muhammad Lutfi diepersidangan uang itu hanya dititipkan ke Ali Said diperuntukkan untuk merangsang pertumbuhan Ekonomi di Sultra, bukan ke Amran Yunus,” tandasnya.
Sementara itu Hakim, Klik Margo saat ditemui dihari yang sama mengatakan Ali Said yang saat memberikan pengakuan di persidangan mengenai bukti yang membenarkan adanya uang itu, tidak dapat membuktikan.
“Pak Ali Said pengakuannya dipersidangan saya sudah lupa dimana posisi sekarang (bukti red),” terangnya.
Penulis: Muh. Asbar