KENDARI – Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman SH MH mengecam sejumlah media penyebar berita hoaks mengenai Anton Timbang (AT).
Diantaranya beberapa media yang menyebar berita hoaks tersebut dengan judul, AT diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Soal Pajak. Kedua, berita berjudul, Diduga Melakukan Pengapalan Ilegal, AT Diperiksa di Kejati Sultra. Kedua berita ini, diterbitkan Selasa 2 November 2021.
“Tidak pernah ada panggilan dari Kejaksaan terhdap AT. Saya selaku Konsultan Hukum PT Masempodalle pasti mengetahui jika ada panggilan yang berhubungan dengan PT Masempodalle. Jadi, seharusnya seorang jurnalistik harus memahami kode etik jurnalisitik dengan menyajikan berita yang akurat, faktual dan jelas sumbernya. Pelanggaran kode etik jurnalistik adalah sanksi hukum,” ujarnya, Rabu(3/11/2021).
Sehingga apabila ada pihak-pihak yang sengaja merusak citra Kadin Sultra lanjut Abdul Rahman, pihaknya akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang menerbitkan berita hoaks tersebut.
“Karena apa yang menimpa AT dengan berita hoaks akan berdampak terhadap Kadin Sultra, olehnya itu saya akan melakukan somasi kepada media yang menerbitkan berita hoaks dan melaporkan kepada aparat penegak hukum karena telah dianggap melanggar UU ITE,” punngkasnya.
“Tugas Waketum Kadin bidang hukum adalah memberikan advokasi terhadap pengusaha-pengusaha juga termaksud pengurus Kadin yang terlibat masalah hukum, serta memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada semua pengurus Kadin khususnya di Sultra,” tegas Rahman.
Sebelumnya, sejumlah media menuliskan, AT diperiksa di Kejati Sulawesi Tenggara terkait masalah pertambangan, Namun, berita yang diterbitkan, tidak merinci secara spesifik terkait pemeriksaan terhadap AT. Saat pihak Kejati dikonfirmasi saat konferensi pers terkait hasil lelang alat berat tambang bermasalah, salah seorang pejabat Kejati Sultra menampik informasi itu. Menurutnya, pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.