Kendari FS,-Masih menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2010-2012. Lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera mengambil langkah tegas.
Menurut Sekretaris umum Lepindak-Sultra Mawan, Kejati Sultra harus segera memanggil secara paksa Mantan Kadis Kehutanan Butur Budianti kadidaa yang seringkali mangkir.
“Kami juga mendesak pihak Kejati agar secepatnya melakukan langkah tegas kepada PPK, PPATK , Bendahara, Ketua kelompok tani,dan konsultan perencana, kontraktor, untuk dijemput paksa sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya. Jumat (20/04/2018).
Menurutnya pihak Kejati Sultra telah melayangkan surat panggilan yang ke dua kalinya kepada mantan kadis pertanian Butur, namun lagi kembali mangkir.
“Dan juga telah di layangkan surat panggilan kepada Bupati Butur pak Abuhasan untuk memerintahkan mantan kadis pertanian kabupaten buton utara untuk menghadiri panggilan kedua tersebut sesuai dengan amanah undang undang yang berlaku,” terangnya.
Sebagai pelapor pihaknya mengapresiasi Kejati Sultra, yang masih terus melakukan upaya untuk melakukan penyelikan terhadap kasus tersebut.
“Kemarin tanggal 16 april 2018 jam 08:00 pak murni (kades peteteaa) diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sultra guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah di desa peteteaa kecamatan kulisusu utara sebagai saksi,” tandasnya.
Muhammad Asbar