Mabes Polri Diminta Hentikan Penambangan Ilegal di Wilayah Eks IUP PT EKU

FAJARSULTRA.COM Meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elit Kharisma Utama (EKU), namun aktivitas penambai di wilayah tersebut masih ramai dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kabar keberadaan tim gabungan dari Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak lantas membuat kawasan yang berstatus quo itu bersih dari aktivitas penambangan ilegal.

Tak hanya itu, aktivitas penambangan ilegal di Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu juga seakan lepas dari pengawasan Tipidter Polda Sultra, yang kabarnya tengah intens melakukan operasi ilegal mining saat ini.

Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menduga adanya bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT EKU itu, sehingga di kawasan quo tersebut nampak tak tersentuh.

Presidium J-PIP Habrianto mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan ilegal mining di wilayah eks IUP PT EKU kepada KPK RI, Kamis 3 Oktober 2022.

“Laporan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap aktivitas para penambang ilegal di eks IUP PT EKU. Dimana, dalam melakukan kegiatan pertambangan mereka tidak mengantongi izin maupun legal standing dari instansi terkait,” kata aktivitas asal Sultra yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Jakarta itu.

Lebih lanjut, Habri menjelaskan, sikap abai APH membuat aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT EKU tak terbendung.

“IUP PT EKU telah dicabut. Artinya, di wilayah tersebut harus steril dari penambangan. Ironisnya, meski IUP PT EKU telah di cabut, diduga para penambang ilegal di lahan itu kian tak terbendung dan semakin leluasa melakukan kegiatan pertambangan secara besar-besaran,” jelas Habri.

Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ada upaya kongkrit dari APH untuk menghentikan maupun melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal tersebut.

“Secara kelembagaan kami menilai adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh APH di wilayah Sultra, mulai dari Polres Konut hingga Polda Sultra. Pasalnya, sampai tim gabungan dari Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI turun, wilayah tersebut masih aman dan tidak ada penyisiran,” bebernya.

Olehnya itu, pria yang populer dengan sapaan Habri ini mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menginstruksikan kepada tim gabungan yang berada di Provinsi Sultra, khususnya di Kabupaten Konut, agar segera melakukan penyisiran dan menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan eks IUP PT EKU.

“Aduan kami telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam aduan itu, kami telah menguraikan pokok permasalahan yang terjadi di lapangan, kami juga telah menyerahkan berupa dokumentasi kegiatan dan titik koordinat,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan ilegal mining di eks IUP PT EKU, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH dalam memuluskan atau membackup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami tidak hanya fokus di illegal miningnya saja, kami juga telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengidentifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, dalam membackup kegiatan ilegal di wilayah empat desa tersebut,” tutupnya.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: