FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karena telah meloloskan tersangka Korupsi berinisial S.
Teguran tersebut tertuang dalam surat KASN nomor B-1533/KASN/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh wakil ketua KASN Tasdik Kinanto.
Dalam surat tersebut S yang melamar sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sultra sesuai dengan pengumuman Nomor 22/JPT.P/V/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang jadwal presentase dan Wawancara Seleksi terbuka JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra, telah lulus beberapa tahapan hingga tahapan penulisan makalah dan dijadwalkan untuk tahapan wawancara pada tanggal 15 Mei 2020.
Olehnya itu, KASN menganggap Ketua dan seluruh anggota Pansel Kurang cermat hingga meloloskan S sampai ketahap wawancara.
Seharusnya mengingat berdasarkan pengumuman Pansel nomor 06/JPT.P/1/2020) tanggal 29 Januari 2020, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya S sudah digugurkan karena sudah tidak memenuhi lagi syarat administrasi.
KASN memperingatkan kepada Ketua dan Anggota Pansel agar lebih cermat dalam memperhatikan hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, KASN mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN.
Untuk diketahui S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak tanggal sejak 10 Maret 2020.
Namun kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada S dan satu tersangka lainnya.
“Untuk saat ini dalam penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Karena kondisi wilayah adanya wabah Corona,” kata Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejati Sultra Herman Darmawan. Senin 20 April 2020.
Ironisnya sampai berita ini diturunkan Jumat 12 Juni 2020, S tersangka tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan APD perubahan 2019 masih menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Sultra.