Laonti Daerah Pesisir Di Sultra, Yang Lingkungannya Terancam Hancur

Kendari FS,-Potensi Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang begitu besar. membuat daerah dengan luas daratan 38.140 km² ini menjadi bidikan investor untuk mengeruk isi perut buminya.

Saking terlihat “Seksinya” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut serta untuk memantau Pertambangan Di Sultra, berdasarkan data KPK luas Izin Uzaha Pertambangan (IUP) di Sultra Telah melebih luas Daratannya.

Data ini bukan fiktif belaka sebab baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Bahkan, pulau-pulau kecilpun tak ketinggalan untuk digarap sebagai sektor pertambangan.

Salah satu daerah pesisir yang mulai digarap oleh perusahaan pertambangan adalah Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan.

PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) merupakan perusahaan tambang yang dipastikan akan melakukan aktivitasnya di daerah itu, sebab sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kendati demikian, kehadiran GMS masih terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat, yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kampung halaman mereka.

Bahkan perlawanan masyarakat setempat terhadap kehadiran PT. GMS ini, telah mengakibatkan seorang warga setempat menjalani perawatan intensif di RSUP Bahtermas.

Direktur Eksekutif Daerah  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati menyebutkan, Laonti tergolong sebagai pulau kecil, bahkan kondisinya hanyalah seperti tanjung. Artinya daerah ini lebih kecil ketimbang pulau kecil seperti Wawonii.

Olehnya itu, aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir. Apalagi, secara aturan sudah dijelaskan melalui UU pesisir, dari beberapa hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau, aktivitas tambang tak masuk di dalam item-item tersebut.

 
“Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan,” ujar Kisran Makati. Jumat (20/04/2018)

Dia menjelaskan, meski PT GMS mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi untuk merusak lingkungan atau hutan di Laonti.

Akibatnya, erosi dipastikan akan terjadi di kala musim penghujan tiba, sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan habitat lainnya. Bahkan, pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT. GMS ini pasti akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan ore.

“Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut. Jadi, masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban,” Tandasnya.

Berdasarkan UU RI  Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, aktivitas eksraktif seperti pertambangan tak diizinkan. Sedangkan Laonti merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa  pulau kecil dan perairan disekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan Negara.

Muhammad Asbar

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: